Sudah Lama Kabel Hifi Nempel Di Tiang Listrik Di Desa Gemekan Dan Desa Klinterejo Diduga Ilegal Dan Kebal Hukum

MOJOKERTO, Beritaglobalnews.com – Pemasangan Kabel Hifi yang menempel di tiang listrik maupun tiang telepon semakin marak di wilayah Kabupaten Mojokerto, hal ini harus menjadi atensi besar bagi penegak hukum maupun pemilik tiang baik PLN maupun PT. Telkom Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Pemerintah Desa.

 

Seperti yang berada di Desa Gemekan dan Desa Klinterejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tanpak jelas banyak kabel Hifi yang terpasang di tiang listrik, tiang telepon maupun tiang PJU milik kedua Desa tersebut.

 

Berdasarkan informasi dari beberapa warga desa Gemekan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” ya pak kabel hifi itu milik BW dan SP itu kakak adik yang rumahnya ada kanopinya (sambil penunjuk) ke arah barat, kalau ijin pemasangan kabel ke tiang-tiang itu kayaknya gak ada, banyak orang kayak sampean datang ke rumahnya, sebentar pulang gak tahu ada apa, yang jelas selamat ada kabel-label itu tidak pernah ada pertemuan warga bahan kabel, namun menawari langganan Hifi ada. Jelasnya. Senen (18/5) malam.

Seperti yang disampaikan (H) warga Dusun Kedawung, dulu itu Pak B membantu mushola sini, tapi sekarang tidak ada, padahal jaringannya kalau gak salah sampai Trawas, ujarnya.

Sedangkan Shodikin Kades Gemekan saat dikonfirmasi di kantor desa, mengatakan tidak ada ijin dari pemerintahan desa, banyak kabel seliweran itu kabel tidak dipakai (rusak) tapi tidak diambil, mangkanya kelihatan banyak, jelas Kades.

Ditempat lain, di Desa Klinterejo saat konfirmasi ke Kepala Desa Klinterejo melalui saluran WhatsApp awalnya bisa terhubung, namun saat dikonfirmasi terkat kabel Hifi tidak ada jawaban padahal sudah dibaca dengan tanda centang biru dua.

Berdasarkan investigasi dilapangan, diduga pemasangan kabel ke tiang-tiang di dua desa tersebut itu ada ijinnya. Pemilik kabel tidak merasa bersalah dan mengindahkan dampaknya dari pemasangan kabel tersebut sangat berbahaya karena bisa menambah beban berat dari tiang tersebut, apabila kabelnya berdekatan atau bersentuhan ke tegangan listrik potensi korslet bisa menyetrum dan berbahaya bagi masyarakat setempat, karena menghantarkan listrik ke rumah-rumah dan dapat menyebabkan kebakaran ataupun kematian, serta jika kabelnya nglewer ke bawah dimungkinkan membahayakan bagi pengendara kendaraan motor maupun pesepeda dan pejalan kaki.

Atas didugaan pemasangan kabel hifi tanpa ada ijinnya merupakan pelanggaran serius seperti tertulis dalam:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dan

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 62, Pasal 187 dan Pasal 407.

Dengan dipublikasikannya berita ini, pemilik kabel tersebut belum menjawab saat dikonfirmasi melalui surat. (Tok)

admin

Recent News