Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Polemik dugaan belum tuntasnya pembayaran material pada proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat.
Setelah sebelumnya Youshep Ranianto atau Apung mengaku belum menerima pelunasan pembayaran material sebesar Rp64.890.000, kini muncul satu lagi pemasok material yang mengaku mengalami nasib serupa.
Seorang warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, berinisial RNH, selaku pemilik CV. ROSAN PRIMA, mengaku kepada awak media bahwa hingga saat ini dirinya juga belum menerima pelunasan pembayaran material bangunan yang telah dikirim ke sejumlah proyek KDMP.
Menurut RNH, total sisa pembayaran yang belum diterimanya mencapai Rp76.740.000.
RNH mengungkapkan bahwa material tersebut dikirim atas pesanan konsultan proyek berinisial ISKDR, orang yang sama yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan pertama terkait tunggakan pembayaran kepada CV. SUMBER AGUNG.
Dengan munculnya pengakuan dari RNH, kini terdapat dua pemasok material yang mengaku belum menerima pelunasan pembayaran dari proyek KDMP melalui konsultan yang sama.
Adapun rincian material yang telah dikirim oleh CV. ROSAN PRIMA adalah sebagai berikut:
1. KDMP Desa Sadar Tengah, berupa Beton K-175 yang dikirim pada 17 April 2026, dengan nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp24.910.000.
2. KDMP Desa Gebangmalang, berupa Beton K-175 yang dikirim pada 20 April 2026, dengan nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp25.580.000.
3. KDMP Desa Kepuhanyar, berupa Beton K-175 yang dikirim pada 27 April 2026, dengan nilai yang belum dibayarkan sebesar Rp26.250.000.
Total keseluruhan tagihan yang menurut RNH belum dilunasi mencapai Rp76.740.000.
RNH mengaku telah beberapa kali meminta kepastian pembayaran kepada ISKDR. Namun, menurut keterangannya, konsultan tersebut hanya menjawab bahwa pembayaran masih menunggu dari Kodim.
Baca juga :
Catatan kritis Redaksi : Nama Danpos dan Kodim Disebut, Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Munculnya korban kedua tentu semakin memperbesar perhatian publik terhadap tata kelola pembayaran proyek KDMP di wilayah Kecamatan Mojoanyar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, menurut keterangan konsultan ISKDR menyebut bahwa pencairan anggaran diketahui oleh seseorang berinisial KRSN yang diduga bertugas sebagai Danpos Koramil Mojoanyar.
Kini, berdasarkan keterangan RNH, alasan yang disampaikan kembali berubah dengan menyebut bahwa pembayaran masih menunggu dari Kodim.
Apabila kedua keterangan tersebut benar pernah disampaikan oleh konsultan, maka publik tentu berhak mempertanyakan dasar penyebutan nama Danpos maupun Kodim dalam persoalan pembayaran proyek tersebut.
Perlu dipahami bahwa secara umum aparat TNI melalui Koramil maupun Kodim memiliki tugas mendukung keamanan, melakukan pendampingan, dan monitoring pelaksanaan program sesuai kewenangannya.
Mereka bukan pihak yang secara umum mengelola kontrak pembayaran kepada pemasok ataupun menentukan pencairan anggaran proyek. Karena itu, apabila nama institusi TNI disebut sebagai alasan tertundanya pembayaran, diperlukan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Semakin banyaknya pemasok yang mengaku belum menerima pelunasan juga memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Jika benar proyek telah selesai dikerjakan, material telah digunakan, bahkan beberapa bangunan telah berdiri, mengapa pembayaran kepada para pemasok masih tertunda?
Apakah keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh mekanisme administrasi pencairan anggaran, atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan pembayaran proyek yang perlu diungkap?
Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran pada proyek pemerintah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan pihak yang telah memenuhi kewajibannya sebagai penyedia barang.
Sementara itu, para pemasok berharap pihak konsultan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. Apabila tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, para pemasok menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kerugian yang dialami kepada Polres Mojokerto.
Beritaglobalnews. com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya kepada ISKDR, pengelola proyek KDMP, pihak Kodim, Koramil Mojoanyar, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*Red)
