Beranda / Pilihan redaksi / Warga Keluhkan Dugaan Pelanggaran dan Pengelolaan Limbah Di Dapur SPPG Mojoanyar, Transparansi Pengelola Dipertanyakan

Warga Keluhkan Dugaan Pelanggaran dan Pengelolaan Limbah Di Dapur SPPG Mojoanyar, Transparansi Pengelola Dipertanyakan

Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Perumahan Graha Kahuripan, Jalan Bypass Mojokerto Nomor 50, Dusun Jogodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menjadi perbincangan di kalangan warga setempat.

Sejumlah penghuni perumahan mengaku kecewa dan mengeluhkan aktivitas operasional dapur tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Keluhan utama warga berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah yang menimbulkan bau tidak sedap di area kosong di belakang perumahan.

Meski lokasi tersebut masih berupa lahan terbuka yang dipenuhi pepohonan, warga menilai pembuangan limbah tidak semestinya dilakukan sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Selain persoalan limbah, warga juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pengelola dapur SPPG, di antaranya:

1. Diduga menutup akses jalan umum (fasilitas umum) di Blok C dengan memasang pagar seng yang membentang menutupi jalan, sehingga akses masyarakat menjadi terbatas dan hanya dapat digunakan oleh pihak dapur serta karyawannya.

2. Warga penghuni perumahan yang biasa berolahraga berjalan kaki maupun bersepeda dikabarkan tidak diperbolehkan melintasi akses tersebut oleh petugas keamanan yang berjaga.

3. Diduga merusak paving jalan lingkungan untuk pemasangan toren atau tandon air berkapasitas besar yang digunakan sebagai penampungan limbah hasil pencucian peralatan makan dan ompreng.

4. Diduga melakukan pembersihan sisa makanan dan peralatan di area jalan lingkungan, yang dinilai dapat mengurangi kebersihan serta kenyamanan kawasan perumahan.

5. Diduga memanfaatkan lahan kosong milik pengembang perumahan untuk pembangunan bangunan semi permanen tanpa seizin atau sepengetahuan pihak pemilik lahan.

6. Berdasarkan keterangan sejumlah mantan pekerja, terdapat dugaan pemotongan gaji sebesar Rp100.000 setiap periode pembayaran, serta proses pengunduran diri (resign) yang disebut-sebut dipersulit, meskipun pekerja tersebut telah memperoleh pekerjaan baru. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai dapat merugikan hak-hak pekerja.

Warga berharap berbagai persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pengelola SPPG, pemerintah daerah, serta instansi pengawas yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program strategis nasional, pengelolaan dapur SPPG seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian target distribusi makanan, tetapi juga wajib memperhatikan aspek lingkungan, ketertiban umum, serta hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk koordinator wilayah program MBG dan instansi teknis yang berwenang.

Pasalnya, apabila berbagai dugaan tersebut benar adanya dan berlangsung dalam waktu cukup lama, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera dievaluasi secara menyeluruh.

Sejatinya Program MBG merupakan program yang lahir untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda. Namun tujuan mulia tersebut dapat kehilangan kepercayaan publik apabila pelaksanaannya di lapangan justru memunculkan keluhan warga, persoalan lingkungan, hingga dugaan pelanggaran hak pekerja.

Pengelola SPPG semestinya menyadari bahwa keberadaan mereka berada di tengah lingkungan masyarakat, bukan di kawasan industri tertutup yang bebas melakukan aktivitas tanpa memperhatikan dampak sosial.

Jika benar terjadi penutupan fasilitas umum, pembuangan limbah yang mengganggu, maupun penggunaan lahan tanpa izin, maka tindakan tersebut mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap aturan dan hak masyarakat sekitar.

Lebih jauh lagi, sorotan publik terhadap program MBG saat ini menuntut setiap dapur SPPG untuk mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Jangan sampai program yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional justru tercoreng oleh perilaku oknum pengelola yang merasa memiliki kewenangan di atas kepentingan masyarakat.

Karena itu, diperlukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur SPPG tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Program negara harus menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya menjadi sumber polemik di tengah masyarakat. (@Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *