Waktu Penanganan Ada Batasnya, Mengapa Kasus Setyono Tak Kunjung Tuntas?

Opini Kritis: Redaksi Beritaglobalnews.com

Masyarakat tentu memahami bahwa proses hukum membutuhkan kehati-hatian, pendalaman, dan langkah-langkah profesional agar suatu perkara tidak diputuskan secara tergesa-gesa.

Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan yang menimbulkan kesan lamban, menggantung, apalagi mengaburkan kepastian hukum.

Dalam perkara yang menimpa Setyono, perhatian publik mulai mengarah pada penanganan aparat penegak hukum di Polres Mojokerto Kota, khususnya proses yang berjalan di tingkat penyidik maupun pengawasan internal penanganan perkara.

Setyono Korban Debcollektor Sekaligus Pelapor di Polres Mojokerto Kota

Sebab hingga kini muncul pertanyaan yang terus bergulir di tengah masyarakat: mengapa proses yang telah berjalan cukup lama belum juga menunjukkan arah kepastian yang jelas?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam mekanisme penanganan perkara, masyarakat memahami bahwa terdapat parameter waktu dan tahapan penanganan sesuai tingkat kompleksitas perkara, baik kategori ringan, sedang, maupun berat.

Artinya, hukum memiliki kerangka kerja dan ukuran waktu agar proses tidak berjalan tanpa ujung.

Yang menjadi sorotan publik bukan semata lamanya waktu, tetapi munculnya persepsi bahwa proses hukum seolah kehilangan ritme ketegasannya. Ketika pemeriksaan tertunda berulang, ketika tahapan berjalan lambat, dan ketika publik hanya menerima penjelasan normatif tanpa kepastian yang konkret, ruang pertanyaan mulai terbuka.

Baca juga :

Penyidik Mengatur Hukum atau Diatur Terlapor? Kasus Mandek di Polres Mojokerto Kota Tuai Kritik Keras

Masyarakat pun berhak bertanya: apakah proses hukum sedang berjalan sebagaimana mestinya, atau justru berjalan mengikuti keadaan yang diciptakan para pihak tertentu?

Kritik paling keras yang muncul bukan pada substansi perkara, melainkan pada wajah penegakan hukumnya. Sebab aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengendali proses, bukan terlihat menyesuaikan diri terhadap dinamika pihak yang sedang diperiksa.

Jika pemanggilan terus tertunda, agenda pemeriksaan bergeser berulang, atau proses terkesan berjalan tanpa ketegasan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penyelesaian satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri.

Publik juga patut mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki penyidik bukan hanya tentang hak melakukan pemeriksaan, tetapi juga tanggung jawab menghadirkan kepastian. Karena hukum bukan sekadar proses administratif yang berjalan lama, melainkan instrumen untuk menghadirkan rasa keadilan.

Penyidik maupun Kanit tentu memiliki kewenangan profesional dalam menentukan langkah hukum. Namun justru karena kewenangan itu besar, maka masyarakat juga berharap muncul ketegasan yang setara.

Jangan sampai timbul kesan bahwa hukum bergerak cepat terhadap sebagian orang, tetapi berjalan lambat terhadap pihak lain. Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan situasi tertentu.

Apalagi dalam perkara yang telah menyita perhatian publik, keterbukaan dan kepastian menjadi kebutuhan penting. Sebab ketika sebuah perkara terlalu lama menggantung, spekulasi akan tumbuh lebih cepat daripada penjelasan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menuntut proses yang tergesa-gesa. Yang diminta sederhana: profesionalitas, ketegasan, dan kepastian.

Karena hukum yang baik bukan hukum yang berjalan paling lama, melainkan hukum yang berjalan tepat, adil, dan tidak meninggalkan keraguan di mata masyarakat.

Penulis adalah Pimpinan Redaksi Media Beritaglobalnews.com

Riski

Recent News