Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Seorang warga Dusun Wonosari, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, bernama Youshep Ranianto atau yang akrab disapa Apung, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan belum dilunasinya pembayaran material proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kepada awak media, Apung menjelaskan bahwa dirinya merupakan orang kepercayaan CV. SUMBER AGUNG yang beralamat di Jalan Bendo Tretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Perusahaan tersebut dipercaya menyuplai material bangunan untuk proyek KDMP melalui seorang konsultan proyek berinisial ISKDR, warga Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Material yang telah dikirim sejak April 2026 tersebut terdiri dari:
• Spandek senilai Rp29.640.000.
• Hollo senilai Rp75.250.000.
Sehingga total nilai material yang telah disuplai mencapai Rp104.890.000.
Menurut Apung, dari total nilai tersebut baru dibayarkan sebesar Rp40.000.000, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp64.890.000 yang hingga kini belum diterimanya.
Apung mengaku material tersebut telah diterima dan digunakan dalam pembangunan proyek KDMP. Namun, saat dirinya beberapa kali menagih pelunasan kepada ISKDR selaku konsultan proyek, ia mengaku hanya memperoleh janji tanpa kepastian pembayaran.
Pada 10 Juli 2026, Apung kembali menemui ISKDR untuk meminta kejelasan terkait sisa pembayaran tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan Apung, ISKDR menyampaikan bahwa dana proyek belum dapat dibayarkan karena anggaran belum cair.
Lebih lanjut, menurut Apung, ISKDR juga menyebut bahwa proses pencairan anggaran diduga harus melalui oleh seseorang berinisial KRSN yang bertugas sebagai Danpos di Koramil Mojoanyar.
Dalam kesempatan tersebut, ISKDR juga dikatakan berjanji akan melunasi sisa pembayaran paling lambat 15 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, pembayaran tersebut, menurut Apung, belum juga direalisasikan.
Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran Proyek Negara
Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah proyek pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat mengalami keterlambatan pembayaran kepada pemasok material dengan alasan anggaran belum cair, sementara material telah dipasang, bangunan diduga telah selesai dikerjakan, bahkan telah berdiri.
Pertanyaan tersebut tentu memerlukan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang. Apakah dalam mekanisme proyek pemerintah memang dimungkinkan pembayaran kepada pemasok tertunda hingga pekerjaan selesai? Ataukah terdapat kendala administrasi maupun persoalan lain yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Pernyataan yang disampaikan ISKDR sebagaimana diceritakan oleh Apung juga memunculkan perhatian publik karena turut menyebut nama seseorang berinisial KRSN yang diduga menjabat sebagai Danpos Koramil Mojoanyar terkait proses pencairan anggaran.
Padahal, secara umum tugas Koramil dalam mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah memberikan dukungan pengamanan, melakukan pemantauan (monitoring), serta membantu kelancaran pelaksanaan program sesuai kewenangannya, bukan sebagai pihak yang mengelola maupun menentukan pencairan anggaran proyek.
Oleh karena itu, apabila benar nama Danpos disebut dalam persoalan pembayaran proyek, maka diperlukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, konsultan proyek juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pernyataannya sehingga polemik mengenai keterlambatan pembayaran ini menjadi terang benderang.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara transparan oleh pihak terkait. Jika benar proyek telah selesai dikerjakan namun pembayaran kepada pemasok belum dilunasi, siapakah yang sebenarnya bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut?
Apakah benar murni karena proses pencairan anggaran yang belum selesai, atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola proyek yang menyebabkan hak pemasok belum dipenuhi?
Seluruh pertanyaan tersebut layak dijawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan uang negara.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Apung menegaskan bahwa dirinya masih memberikan kesempatan kepada pihak konsultan proyek berinisial ISKDR untuk segera melunasi sisa pembayaran sebesar Rp64.890.000.
Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan, Apung menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Mojokerto.
Menurut Apung, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas haknya sebagai pemasok material yang telah memenuhi kewajibannya sesuai pesanan.
Beritaglobalnews.com juga mendorong agar pihak ISKDR, pengelola proyek KDMP, instansi yang berwenang terhadap mekanisme pencairan anggaran, maupun Koramil Mojoanyar, khususnya pihak yang namanya disebut dalam keterangan narasumber, segera memberikan hak klarifikasi kepada publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Beritaglobalnews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*Red)
