MOJOKERTO, Beritaglobalnews.com – Bandel, itu cocok bagi pemilik Kabel Hifi yang dikelola oleh pemiliknya ES warga Desa Mirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan investigasi dilapangan, tampak lebih dari 300 titik kabel tersebut terpasang diduga tanpa ada ijin dari pemilik tiang listrik tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat di Dusun Clangap, Kalijaring dan Kenongo, disebutkan kabel Hifi itu milik perorangan dan sepertinya tidak ada ijin dari Pemkab Mojokerto terutama pada PJU, tiang listrik milik PT. PLN dan PT. Telkom ujar beberapa warga tersebut, Kamis (18/5).
Atas temuan tersebut, awak media ini telah koordinasi ke kantor DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, ternyata kabel tersebut tidak ada ijinnya, dan disebutkan bahwa tiang listrik maupun tiang telepon tidak boleh dipasangi kabel Hifi tanpa ijin dari pemiliknya.
Disamping itu, akibat dari pemasangan kabel tersebut sangat berbahaya karena bisa menambah beban berat dari tiang tersebut, apabila kabelnya bersentuhan ke tegangan listrik tinggi bisa menyetrum dan berbahaya bagi masyarakat setempat karena menghantarkan listrik ke rumah-rumah dan dapat menyebabkan kebakaran atau kematian, serta jika kabelnya nglewer ke bawah dimungkinkan membahayakan bagi pengendara kendaraan motor maupun pesepeda ontel maupun pejalan kaki.
Atas didugaan kabel Hifi tanpa ada ijin merupakan pelanggaran serius tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 62, Pasal 187 dan Pasal 407.
Dengan dipublikasikannya berita ini, pemilik kabel tersebut belum menjawab saat dikonfirmasi melalui surat. (Tok)
