Blitar, Beritaglobalnews.com – Dugaan praktik “tangkap lepas” berbayar yang melibatkan oknum anggota Polres Blitar Kabupaten kembali mencuat. Dua warga Desa Ngembul, Dusun Blumbang, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, mengaku pernah menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Salah satu warga berinisial BAS menuturkan, peristiwa yang dialaminya terjadi sekitar Agustus 2025. Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, rumahnya didatangi sekitar delapan orang yang datang menggunakan dua unit mobil.

Menurut BAS, salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota Polres Blitar Kabupaten dan menunjukkan surat penggeledahan terkait dugaan penjualan rokok ilegal di toko milik ibunya yang berinisial STK.
“Saat itu HP saya diperiksa dan ditemukan aplikasi slot judi online. Saya dan ibu kemudian dibawa ke Polres Blitar Kabupaten untuk dimintai keterangan,” ujar BAS kepada awak media.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas disebut menemukan sekitar 20 pres rokok ilegal berbagai merek.
Mengetahui BAS dan ibunya dibawa ke kantor polisi, kakak BAS yang berinisial EYA kemudian meminta bantuan rekannya berinisial FTH. Dari situ, keduanya disebut mencoba meminta bantuan kepada seorang oknum yang diduga anggota Polres Blitar Kabupaten berinisial ADRW yang diduga merupakan anggota Satlantas, guna menjembatani proses pembebasan BAS dan ibunya.
BAS mengungkapkan bahwa awalnya oknum tersebut meminta uang sebesar Rp80 juta dengan alasan terdapat dua perkara, yakni dugaan judi online dan rokok ilegal. Namun setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp50 juta.
“Uang Rp50 juta itu akhirnya diberikan oleh kakak saya EYA bersama FTH kepada ADRW. Setelah itu saya dan ibu dibebaskan sekitar pukul 22.00 WIB malam,” terang BAS.
Tak hanya BAS, warga lain berinisial ASI yang masih berasal dari desa yang sama juga mengaku mengalami peristiwa serupa.
ASI menuturkan dirinya ditangkap pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB sepulang kerja. Saat itu, sekitar 12 orang yang mengaku sebagai anggota Polres Blitar Kabupaten mendatangi rumahnya. Salah satu di antaranya disebut berinisial BRTN.
“Mereka menunjukkan surat penangkapan dan surat dakwaan terkait dugaan judi online, tapi saya tidak melihat adanya surat tugas resmi,” ujar ASI.
Setelah dibawa ke Polres Blitar Kabupaten, ASI langsung menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP). Usai diperiksa, salah satu penyidik disebut menawarkan opsi agar dirinya menghubungi keluarga apabila ingin dibebaskan.
Namun ASI mengaku menolak dan memilih mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski demikian, tanpa sepengetahuannya, sang kakak berinisial TO ternyata telah menghubungi seorang Kanit berinisial KU melalui sambungan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, menurut pengakuan ASI, Kanit KU diduga meminta uang sebesar Rp60 juta agar dirinya dapat dilepaskan. Setelah terjadi tawar-menawar, nominal itu disebut turun menjadi Rp20 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh dua rekan suruhan TO yang berinisial LO dan BG kepada BRTN.
“Setelah uang diberikan, saya dibebaskan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan,” jelas ASI.

ASI juga mengaku sempat diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Kamis dan telepon genggam miliknya sempat ditahan. Namun setelah satu kali wajib lapor, ponselnya dikembalikan.
Jika pengakuan kedua warga ini benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran etik biasa, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia hukum yang sangat memalukan institusi kepolisian.
Penegakan hukum seharusnya berdiri di atas aturan dan keadilan, bukan berubah menjadi ruang transaksi gelap yang memperjualbelikan kebebasan seseorang.
Ironisnya, masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum justru merasa diposisikan sebagai “ladang uang” oleh oknum aparat. Dugaan adanya tarif untuk membebaskan terduga pelaku tindak pidana mencerminkan rusaknya moral penegakan hukum apabila benar terjadi.
Praktik seperti ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ketika hukum bisa dinegosiasikan dengan uang, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan ketakutan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kapolri, Propam Polda Jawa Timur, hingga Divisi Propam Mabes Polri harus turun tangan secara serius dan transparan untuk mengusut dugaan ini. Jangan sampai slogan presisi dan pemberantasan mafia hukum hanya menjadi jargon tanpa keberanian membersihkan oknum di tubuh sendiri.
Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, turut menyoroti keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai apabila tuduhan ini benar, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi institusi Polri yang selama ini menggaungkan reformasi dan presisi.
“Kalau hukum sudah bisa dinegosiasikan dengan uang, lalu apa bedanya penegakan hukum dengan praktik jual beli perkara? Ini sangat berbahaya dan merusak marwah institusi kepolisian di mata rakyat kecil,” tegas Edi.
Edi juga menyebut bahwa dugaan praktik tangkap lepas berbayar tidak bisa dianggap persoalan internal biasa, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa orang yang punya uang bisa bebas, sedangkan yang tidak punya uang diproses habis-habisan. Kalau benar ada oknum bermain dalam kasus seperti ini, maka itu sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Ia meminta Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri turun tangan secara serius untuk mengusut dugaan tersebut secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Polri jangan hanya keras kepada masyarakat kecil, tapi lemah terhadap oknum di internal sendiri. Kalau institusi ingin dipercaya, maka bersihkan aparat yang diduga menjadikan hukum sebagai alat transaksi,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blitar Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tangkap lepas berbayar yang disampaikan kedua warga tersebut. (*Edi)
