Audiensi di Kementerian Setneg Bahas Konflik Keagamaan, KUHP Baru, hingga Reformasi Operasional Polri
Jakarta, Beritaglobalnews.com —
Tim Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dan dialog publik bersama berbagai organisasi masyarakat sipil pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat. Seusai pertemuan, Wakil Ketua Komite, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Komite, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, memaparkan poin-poin utama dalam sesi doorstop kepada media.
Prof. Yusril menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diisi dengan penyampaian aspirasi, kritik, serta masukan konstruktif dari sejumlah ormas dan LSM terkait agenda reformasi kepolisian.
“Agenda hari ini diisi dengan menerima delegasi berbagai ormas dan LSM yang menyampaikan aspirasi, saran, serta kritik kepada Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujar Prof. Yusril.
Komite pertama-tama menerima kelompok Gusdurian, Setara Institute, dan FKUB. Mereka menyoroti penanganan kasus-kasus konflik keagamaan dan dugaan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah, terutama terkait penerapan hukum pidana di daerah.
Selanjutnya, Komite berdialog dengan organisasi yang fokus pada pendampingan korban dan isu kekerasan, seperti YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, serta Vox Populi Institute Indonesia. Kelompok ini memberikan masukan terkait regulasi kepolisian, aspek operasional, peraturan internal Polri, serta implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Seluruh masukan tersebut akan kami pelajari, kami diskusikan, dan nantinya akan kami rangkum sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden,” tegas Yusril.
“InsyaAllah, Komite bekerja optimal dalam menyerap aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat.”
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan pola kerja dan agenda Komite dalam beberapa hari mendatang.
“Kami membagi tugas menjadi tiga grup. Hari ini giliran Pak Yusril memimpin dengar pendapat. Besok pagi kami bertemu pimpinan organisasi pers, siangnya dengan para aktivis dan lawyer, dan sorenya dengan LSM yang bergerak di bidang pertambangan dan konflik agraria,” jelas Jimly.
Ia menyebutkan rangkaian audiensi akan berlangsung hingga 9 Desember sebelum Komite melakukan rapat internal untuk menyusun rekomendasi final.
“Setelah seluruh proses dengar pendapat selesai, kami akan mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah reformasi kebijakan. Jika berkaitan dengan perubahan undang-undang, akan kami dorong menjadi RUU. Jika hanya bersifat operasional, akan langsung kami rekomendasikan ke internal Polri,” ujarnya.
“Pernyataan resmi Komite akan disampaikan setelah keputusan bersama pada bulan kedua.”
Audiensi ini merupakan langkah strategis Tim Percepatan Reformasi Polri dalam menghimpun pandangan masyarakat sipil guna memperkuat agenda reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. (*Red)