Jombang, Beritaglobalnews.com – Sejumlah awak media, aktivis LSM, serta tim kuasa hukum dari Firma Hukum ELTS menggelar aksi solidaritas dan konferensi pers di Jombang, Jumat (15/5/2026). Kegiatan yang dipimpin Ketua Umum Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, SHI, itu menjadi bentuk keprihatinan atas maraknya dugaan pidanisasi perkara yang sejatinya memiliki unsur keperdataan.
Konferensi pers tersebut juga menyoroti penanganan perkara atas nama Ahmad Affandi. Berdasarkan dokumen konferensi pers yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah poin yang menurut mereka perlu dipahami publik agar tidak terbentuk kesimpulan sepihak terhadap perkara yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses penegakan hukum dan percaya aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Namun setelah menerima kuasa dan melakukan telaah awal, terdapat sejumlah fakta yang dinilai perlu diuji lebih mendalam.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, perkara tersebut disebut bermula dari hubungan kepercayaan serta pembiayaan atau pinjaman dalam konteks usaha, bukan hubungan yang lahir dari identitas palsu, objek fiktif, ataupun pola penipuan sebagaimana yang dipahami masyarakat secara umum.
Mereka menyebut Ahmad Affandi merupakan pelaku usaha di bidang kontraktor yang menjalankan aktivitas usaha dan proyek pembangunan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan adanya beberapa fakta awal yang menurut mereka menunjukkan hubungan hukum yang berlangsung terus menerus antara para pihak, di antaranya:
• Penyerahan dana dilakukan secara bertahap;
• Terdapat pembayaran-pembayaran;
• Adanya cicilan;
• Terdapat komunikasi aktif antar pihak;
• Bahkan disebut terdapat upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran.
Menurut kuasa hukum, fakta-fakta tersebut penting diuji secara objektif dalam proses hukum.
Dalam konferensi pers itu, tim juga menegaskan bahwa mereka masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perkara, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan, alat bukti, hingga dasar konstruksi hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka.
Mereka meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebab dalam sistem hukum Indonesia, seseorang tidak dapat diposisikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin SHI, menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
“Jika wanprestasi dengan mudah dipidanakan, maka seluruh relasi bisnis dan aktivitas usaha akan hidup di bawah ancaman kriminalisasi. Hal ini dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Para peserta aksi juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka menilai penanganan perkara harus memperhatikan substansi hubungan hukum para pihak, riwayat pembayaran, upaya penyelesaian, serta keseluruhan fakta yang ada.

Aksi solidaritas tersebut bukan hanya menjadi bentuk dukungan terhadap Ahmad Affandi, tetapi juga menjadi seruan agar aparat penegak hukum lebih cermat dan proporsional dalam membedakan sengketa perdata dan pidana.
Jika benar sebuah hubungan usaha yang memiliki riwayat pembayaran, cicilan, komunikasi aktif, hingga upaya penyelesaian kemudian langsung didorong masuk ke ruang pidana tanpa pengujian menyeluruh, maka publik patut mempertanyakan kehati-hatian proses penegakan hukumnya.
Khususnya terhadap oknum aparat penegak hukum, termasuk bila terdapat dugaan kekeliruan dalam penanganan di tingkat Polsek Kota Jombang, proses hukum tidak boleh berjalan hanya berdasarkan kesan cepat menetapkan status tanpa mengurai substansi hubungan hukum para pihak.
Penegakan hukum bukan perlombaan siapa paling cepat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Yang diuji publik bukan keberanian melakukan penindakan, melainkan kecermatan membaca perkara.
Sebab ketika perkara keperdataan terlalu mudah dipidanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Publik tentu berharap aparat bekerja berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang matang, bukan sekadar asumsi atau penilaian yang tergesa-gesa.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa kritik ini ditujukan sebagai dorongan terhadap profesionalitas institusi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh aparat tertentu. Seluruh fakta tetap harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku. (*Red)