Reformasi Hukum Jangan Berhenti pada Slogan, Aparat Harus Cermat Memilah Pidana dan Perdata

OpiniRedaksi Beritaglobalnews.com

Upaya pemerintah mendorong reformasi hukum untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan hingga kini masih menghadapi tantangan besar.

Di tengah gencarnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan berbagai alternatif pemidanaan, praktik penegakan hukum di lapangan masih sering memperlihatkan pola lama: penjara tetap menjadi instrumen utama penyelesaian perkara.

Paradigma tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak dinilai dari banyaknya orang yang ditahan atau dipenjara, melainkan dari sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam konsep hukum modern, pidana sejatinya merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, hukum pidana semestinya digunakan secara hati-hati ketika cara lain sudah tidak lagi efektif. Namun dalam praktiknya, tidak semua perkara diposisikan dengan semangat tersebut.

Fenomena yang cukup sering menjadi sorotan adalah munculnya persoalan utang-piutang, hubungan bisnis, atau wanprestasi yang secara substansi lebih dekat pada ranah keperdataan, tetapi kemudian bergeser ke jalur pidana melalui penggunaan pasal-pasal penipuan atau penggelapan.

Kondisi seperti ini memunculkan kekhawatiran akan kaburnya batas antara ranah pidana dan perdata. Laporan pidana dikhawatirkan bergeser fungsi, bukan lagi semata instrumen mencari keadilan, tetapi dapat dipersepsikan sebagai sarana tekanan psikologis agar pihak tertentu segera memenuhi kewajibannya.

Padahal setiap perkara memiliki karakter yang berbeda dan tidak dapat disamaratakan. Tidak semua laporan polisi otomatis memenuhi unsur pidana murni.

Apabila hubungan hukum lahir dari aktivitas usaha, kepercayaan, pinjaman, kerja sama, atau kesepakatan bisnis yang masih menunjukkan adanya komunikasi, pembayaran bertahap, maupun itikad penyelesaian, maka unsur wanprestasi dan hubungan keperdataannya perlu diuji secara cermat.

Baca juga :

Hukum atau Alat Tekan? Dugaan Pidanisasi Sengketa Perdata di Jombang Jadi Sorotan Tajam

Dalam konteks ini, perkara yang dialami Ahmad Affandi sebagaimana pernah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan Beritaglobalnews.com berjudul “Hukum atau Alat Tekan? Dugaan Pidanisasi Sengketa Perdata di Jombang Jadi Sorotan Tajam” dapat dijadikan bahan refleksi bersama.

Perkara tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran dari pihak tertentu, termasuk aparat penegak hukum. Namun kasus semacam itu penting dipandang sebagai ilustrasi agar setiap proses hukum dibaca secara utuh, objektif, dan hati-hati.

Terhadap aparat penegak hukum, termasuk apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penanganan di tingkat Polsek Kota Jombang, kehati-hatian menjadi hal yang sangat penting.

Penanganan perkara sebaiknya tidak semata didasarkan pada percepatan penetapan status hukum, tetapi juga harus memperhatikan substansi hubungan para pihak secara menyeluruh.

Sebab ketika persoalan yang masih berpotensi diselesaikan melalui mediasi, musyawarah, atau pendekatan keperdataan langsung didorong ke ruang pidana, maka hukum berisiko kehilangan esensi keadilannya.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada formalitas pasal, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks, niat para pihak, hubungan hukum yang mendasari, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Di sinilah semangat restorative justice seharusnya benar-benar hadir, bukan hanya kuat dalam kebijakan, tetapi juga hidup dalam praktik lapangan.

Reformasi hukum sejatinya tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi atau penerbitan kebijakan baru. Yang lebih penting adalah reformasi cara berpikir dan budaya kerja aparat penegak hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, keberhasilan hukum bukan diukur dari penuh atau kosongnya lembaga pemasyarakatan, melainkan dari hadir atau tidaknya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dan hukum yang baik bukan hukum yang paling keras menghukum, tetapi hukum yang paling tepat menempatkan setiap persoalan pada jalurnya. (*Red)

Riski

Recent News