Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, berlangsung lancar sesuai tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Rabu (13/5/2026).
Dalam pemilihan tersebut, calon nomor urut 2, Trihandono, berhasil unggul dan terpilih dengan memperoleh 33 suara. Sementara calon nomor urut 1, Ngatimun, memperoleh 12 suara dan calon nomor urut 3, Sugiarsih, meraih 6 suara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia usai pelaksanaan Pilkades PAW Desa Ngembat.
Pj Kepala Desa Ngembat, Dwi Widodo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Antar Waktu memiliki mekanisme berbeda dengan Pilkades reguler.
“Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, pelaksanaan Pilkades PAW tentu berbeda dengan Pilkades reguler,” ungkapnya.
Menurut Dwi Widodo, jika Pilkades reguler diikuti seluruh warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Pesertanya terdiri dari perangkat desa, BPD, perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih.
Ia menjelaskan, awalnya terdapat empat bakal calon yang mendaftar. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon minimal harus memiliki pendidikan Strata 1 (S1). Karena satu calon hanya lulusan SMA, maka secara otomatis gugur dan tersisa tiga calon yang berhak mengikuti pemilihan.
Ketiga calon tersebut yakni Ngatimun (nomor urut 1), Trihandono (nomor urut 2), dan Sugiarsih (nomor urut 3).
Pemilihan diikuti oleh 52 peserta Musyawarah Desa yang berasal dari perwakilan tokoh masyarakat Desa Ngembat.
Namun satu peserta berhalangan hadir sehingga total pemilih menjadi 51 orang.
Dari hasil penghitungan suara, Trihandono memperoleh suara terbanyak yakni 33 suara dan dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa PAW Desa Ngembat.
Saat ditanya terkait jadwal pelantikan, Dwi Widodo menyampaikan bahwa proses pelantikan akan segera dilakukan setelah Surat Keputusan Bupati Mojokerto ditandatangani.
“Yang terpenting saat ini panitia segera melaporkan hasil pemilihan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Sementara itu, Trihandono mengaku bersyukur atas kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya sebagai Kepala Desa Ngembat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Saya berjanji akan membawa perubahan Desa Ngembat menjadi lebih baik, meningkatkan pembangunan agar lebih maju, serta mewujudkan desa yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Gondang beserta jajaran, Sekcam Gondang, Ketua BPD Desa Ngembat, Pj Kepala Desa Dwi Widodo, perwakilan LSM Srikandi Suwarti (Yuk Tie), Bhabinkamtibmas, unsur masyarakat, serta tamu undangan lainnya. (*Red)