Jombang, BeritaGlobalNews.com – Aktivitas usaha peleburan aluminium untuk memproduksi batangan aluminium (ingot) di wilayah Dusun Kuripan, Desa Kedungsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mulai menuai keluhan warga.
Warga Dusun Kedung Mulyo RT 02/RW 01, Desa Carang Rejo, Kecamatan Kesamben, mengaku terganggu dengan asap dan bau menyengat yang diduga muncul pada malam hari ketika aktivitas pembakaran atau peleburan berlangsung.
Keluhan tersebut menjadi perhatian setelah tim investigasi BeritaGlobalNews.com mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari masyarakat yang mengaku merasakan dampak aktivitas tersebut.
Menurut keterangan warga, bau dan asap yang muncul pada malam hari dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan serius mengenai jenis bahan yang dibakar, proses pengolahan limbah, sistem pengendalian emisi, serta legalitas lingkungan dari kegiatan usaha tersebut.
DIDUGA MELIBATKAN DUA LOKASI USAHA
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat aktivitas usaha produksi batangan aluminium (ingot) yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial PUD, warga Desa Kedung Pelen, serta seorang berinisial RPN, warga Balong Krai, Kecamatan Pulo, Mojokerto.
Namun demikian, identitas pemilik, status badan usaha, maupun hubungan hukum antara kedua lokasi tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang dan pihak pengelola usaha.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar aktivitas produksi aluminium, melainkan dugaan adanya pembakaran bahan atau limbah yang menghasilkan asap dan bau yang dirasakan masyarakat sekitar.
Apabila material yang dibakar tersebut memang masuk kategori Limbah B3, maka persoalannya tidak dapat dipandang sebagai aktivitas pembakaran biasa.
Pasalnya, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara khusus mengenai pengelolaan Limbah B3, termasuk kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan.
PERTANYAANNYA: APAKAH SUDAH MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN?
BeritaGlobalNews.com mempertanyakan apakah kegiatan usaha tersebut telah memiliki seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, antara lain:
• NIB dan Perizinan Berusaha sesuai kegiatan usahanya;
• Persetujuan Lingkungan;
• AMDAL atau UKL-UPL, sesuai skala dan karakteristik kegiatan;
• Dokumen teknis terkait pengelolaan Limbah B3;
• persetujuan teknis yang dipersyaratkan untuk pengelolaan Limbah B3;
• Pemenuhan baku mutu emisi apabila kegiatan menghasilkan emisi;
• Serta kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang.

Hal ini penting karena PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 3 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Persetujuan tersebut diperoleh melalui penyusunan AMDAL dan uji kelayakan AMDAL atau melalui UKL-UPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat apabila suatu usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hanya dilihat dari ada atau tidaknya izin usaha semata. Aspek lingkungan, emisi, limbah dan pengelolaannya juga harus diperiksa.
JIKA BENAR LIMBAH B3 DIBAKAR SEMBARANGAN, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mewajibkan setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan Limbah B3.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengelolaan Limbah B3 sekarang diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, termasuk kegiatan pemanfaatan, pengolahan, penimbunan maupun pembuangan Limbah B3.
Bahkan untuk kegiatan tertentu, pengelolaan Limbah B3 membutuhkan Persetujuan Teknis. Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur persyaratan teknis pengelolaan Limbah B3, termasuk kegiatan pengolahan dan pemanfaatan Limbah B3.
Artinya, apabila hasil pemeriksaan pemerintah membuktikan bahwa material yang dibakar merupakan Limbah B3 dan kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan, bukan sekadar persoalan gangguan kenyamanan warga.
BANGUNAN DAN INSTALASI PRODUKSI JUGA PATUT DIPERIKSA
Selain persoalan asap dan bau, warga juga mempertanyakan kondisi bangunan dan fasilitas produksi yang digunakan.
1. Apakah bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan dan persyaratan teknis?
2. Apakah tungku atau fasilitas peleburan memiliki sistem pengendalian pencemaran udara?
3. Apakah terdapat cerobong dan pengendalian emisi yang sesuai?
4. Ke mana abu, residu, slag, filter atau material sisa proses produksi dibuang?
5. Apakah material tersebut telah diuji dan dikategorikan secara resmi sebagai Limbah B3 atau bukan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh kegiatan tersebut telah tercantum dalam dokumen Persetujuan Lingkungan yang dimiliki pelaku usaha?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dijawab berdasarkan pengakuan sepihak, melainkan melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen, pengujian emisi serta pengujian sampel material/residu oleh instansi yang berwenang.
DLH JOMBANG DAN INSTANSI TERKAIT JANGAN DIAM
Atas keresahan masyarakat tersebut, BeritaGlobalNews.com mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang bersama instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Jika usaha tersebut legal dan seluruh kewajiban lingkungannya telah dipenuhi, maka hal tersebut tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan hasil pemeriksaan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan, pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, atau pencemaran yang terbukti berasal dari kegiatan usaha tersebut, pemerintah tidak boleh tutup mata.
PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri mengatur pembinaan, pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.
Bahkan ketentuan Pasal 109 UU PPLH sebagaimana diubah dalam rezim Cipta Kerja mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan usaha tanpa perizinan/persetujuan tertentu yang mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentunya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsurnya oleh aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan keluhan masyarakat.
WARGA BERHAK MENDAPATKAN LINGKUNGAN YANG AMAN
Keluhan warga tidak boleh dianggap angin lalu.
Jika benar setiap malam masyarakat harus menghirup asap dan bau dari aktivitas pembakaran atau peleburan, maka pemerintah harus memastikan apakah kondisi tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan atau justru telah berpotensi menimbulkan pencemaran.
Jangan sampai dalih “Usaha Masyarakat” kemudian menjadi tameng untuk mengabaikan hak masyarakat lainnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
BeritaGlobalNews.com juga meminta pemilik maupun pengelola usaha memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai legalitas usaha, Persetujuan Lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, pengelolaan Limbah B3, sistem pengendalian emisi, serta hasil pengujian lingkungan, apabila dokumen tersebut memang telah dimiliki.
Publik berhak mengetahui: usaha ini legal secara lingkungan atau hanya berjalan karena belum tersentuh pemeriksaan?
Berita ini merupakan laporan berdasarkan keluhan masyarakat dan temuan awal di lapangan. Status Limbah B3, legalitas usaha, kepemilikan serta ada atau tidaknya pelanggaran masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Pihak pengelola usaha berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan.
BeritaGlobalNews.com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.
