Siapa yang Memberi Perintah? Pemangkasan Pohon Mahoni di Karang Tengah Diduga Tanpa Kejelasan Prosedur, Legalitas Dipertanyakan

Kediri, Beritaglobalnews.com – Sejumlah pohon mahoni yang berada di sepanjang ruas jalan Desa Karang Tengah, Dusun Banjarejo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik setelah diketahui dipangkas hingga hanya menyisakan batang utama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas, prosedur, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaglobalnews.com, pemangkasan pohon tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pak Bayan GTO(inisial).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai dasar kewenangan, surat perintah, maupun izin yang menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan tersebut.

Apabila pohon-pohon tersebut berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) atau merupakan aset milik pemerintah, maka setiap tindakan pemangkasan pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan administrasi, aspek keselamatan pengguna jalan, serta melibatkan instansi teknis yang berwenang.

Hal itu penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum, kajian teknis, dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah pohon telah dipangkas secara signifikan. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai tujuan pemangkasan, dasar pelaksanaannya, maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, apabila suatu tindakan terhadap fasilitas atau aset publik dilakukan tanpa kewenangan yang sah dan menimbulkan akibat hukum tertentu, maka penilaiannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi sektoral mengenai pengelolaan aset daerah dan penyelenggaraan jalan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Beritaglobalnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Karang Tengah, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, serta instansi teknis terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi :

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menilai bahwa pemangkasan pohon di ruang publik tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan rutin yang bisa dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi teknis atau tanpa kewenangan yang sah, maka kondisi itu patut dipertanyakan karena berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan serta pengawasan terhadap aset publik.

“Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa dasar hukumnya, serta untuk kepentingan apa pohon-pohon tersebut dipangkas. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata akuntabilitas penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat,” tegas Edi.

Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan bagi pihak yang berwenang untuk menutup informasi kepada publik.

Sebaliknya, sikap yang minim penjelasan hanya akan memunculkan spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban mengawal setiap kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong adanya keterbukaan, klarifikasi, dan penegakan aturan secara profesional sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *