Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Polemik dugaan belum tuntasnya pembayaran material pada proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Mojokerto kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dua pemasok material, yakni CV. SUMBER AGUNG dan CV. ROSAN PRIMA, mengaku belum menerima pelunasan pembayaran material dengan total tagihan mencapai ratusan juta rupiah, kini muncul pengakuan dari seorang konsultan proyek berinisial EBI yang menyampaikan keterangan mengenai mekanisme pembayaran proyek tersebut.
Kepada awak media, EBI mengaku bahwa hingga saat ini dirinya juga masih menunggu sisa pembayaran proyek yang menurut keterangannya belum diberikan oleh pihak Kodim padahal proyek KDMP yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Mojosari itu sudah selesai sejak bulan April 2026.
Menurut EBI, sekitar Juni 2026, seluruh konsultan proyek KDMP di wilayah Kabupaten Mojokerto dipanggil menghadiri pertemuan di Kodim.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, Dandim menyampaikan bahwa sisa pembayaran kepada para konsultan akan diselesaikan pada Agustus 2026.
EBI juga mengaku bahwa dalam forum tersebut Kasdim meminta para konsultan mencari pinjaman terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemasok material sambil menunggu pencairan anggaran.
Selanjutnya, sekitar 15 Juli 2026, seluruh konsultan kembali dikumpulkan di Koramil Gondang.
Dalam pertemuan itu, menurut EBI, Dandim kembali menyampaikan bahwa hak-hak para konsultan akan diberikan secepatnya.
Di sisi lain, EBI juga mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran kepada CV. ROSAN PRIMA sebesar Rp66.300.000.
Ia mengaku selama ini tidak berani mengangkat telepon dari pemilik CV. ROSAN PRIMA, RNH, karena merasa belum dapat memberikan kepastian kapan pembayaran tersebut dapat dilakukan.
Menurut EBI, dirinya sendiri masih memiliki sisa pembayaran yang belum diterima sebesar kurang lebih Rp308 juta.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, pada Senin, 20 Juli 2026, awak media Beritaglobalnews.com menghubungi Danpos KRSN melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas penyebutan nama Danpos maupun Kodim dalam polemik pembayaran proyek KDMP.
Dalam keterangannya kepada awak media, KRSN menyampaikan bahwa seluruh dana yang diajukan telah dibayarkan kepada Iskandar.
“Kodim sudah membayarkan semua ke Pak Iskandar, silakan dikroscek ke Pak Iskandar. Terkait Pak Iskandar belum membayarkan ke perorangan, itu di luar pengawasan kami,” ujar KRSN.
KRSN juga menambahkan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah sesuai prosedur sesuai aturannya. Kami akan bantu kroscek ke Pak Iskandar kenapa masih ada yang belum dibayar, karena seluruh pengajuan dana sudah diterima Pak Iskandar,” tambahnya.
Setelah memperoleh penjelasan tersebut, awak media kembali mempertanyakan kepada KRSN mengenai langkah yang akan diambil apabila benar terjadi pencatutan nama institusi TNI dalam persoalan pembayaran proyek KDMP.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah akan ada langkah klarifikasi atau tindakan tertentu mengingat nama Koramil maupun Kodim beberapa kali disebut oleh konsultan sebagai alasan keterlambatan pembayaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban dari KRSN.
Baca Juga :
Catatan Redaksi :
Keterangan yang disampaikan Danpos KRSN justru menghadirkan babak baru dalam polemik proyek KDMP.
Apabila benar, sebagaimana disampaikan KRSN, bahwa seluruh dana telah disalurkan kepada Iskandar sesuai pengajuan, maka muncul pertanyaan baru yang jauh lebih penting untuk dijawab secara terbuka.
Mengapa masih terdapat pemasok material yang mengaku belum menerima pelunasan?
Mengapa terdapat lebih dari satu konsultan yang menyampaikan bahwa pembayaran masih menunggu dari Kodim, sementara pihak Danpos menyatakan dana sudah disalurkan kepada konsultan?
Dua keterangan yang berbeda tersebut tentu tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi. Justru harus dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian informasi.
Pernyataan EBI mengenai adanya arahan untuk mencari pinjaman guna membayar pemasok juga merupakan hal yang patut diklarifikasi.
Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam suatu pertemuan, maka perlu dijelaskan konteksnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, apabila benar institusi TNI telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana disampaikan Danpos, maka penyebutan nama Danpos maupun Kodim sebagai alasan keterlambatan pembayaran tentu menjadi persoalan tersendiri yang perlu diluruskan demi menjaga nama baik institusi.
Karena itu, Beritaglobalnews.com mendorong seluruh pihak, baik konsultan proyek, pengelola KDMP, maupun pihak Kodim, untuk membuka seluruh mekanisme pembayaran secara transparan.
Dengan keterbukaan tersebut, publik dapat mengetahui secara jelas di mana letak persoalan sebenarnya tanpa harus membangun dugaan atau spekulasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber dan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media.
Beritaglobalnews.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*Red)
