HPN 2026 Jadi Titik Konsolidasi, MPIR Jombang Tegaskan Pers Harus Berani Mengawal dan Mengoreksi Kebijakan Pemerintah

Jombang, Beritaglobalnews.com — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dimanfaatkan Majelis Pers Indonesia Raya (MPIR) Koordinator Wilayah Jombang sebagai momentum konsolidasi dan refleksi peran pers dalam kehidupan demokrasi.

Melalui tasyakuran yang digelar Senin (9/2/2026) di Base Camp MPIR Jogoroto, organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal serta mengoreksi kebijakan pemerintah agar berpihak pada kepentingan publik.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang syukur atas eksistensi MPIR yang berdiri sejak 2017, tetapi juga ruang evaluasi bersama terhadap tantangan dunia pers di tengah dinamika kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Diskusi internal dilakukan untuk memetakan persoalan sosial, budaya, pendidikan, hingga pelayanan publik yang dinilai memerlukan pengawasan media secara berkelanjutan.

Ketua MPIR Jombang, Harisa Arief Baosuki, menegaskan bahwa tujuan utama peringatan HPN tahun ini adalah memperkuat fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus mitra kritis pemerintah dalam membangun kebijakan yang berkeadilan.

“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki peran mengawal, mengkritisi, dan meluruskan kebijakan pemerintah agar benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap momentum HPN 2026 semakin mengokohkan soliditas anggota MPIR Jombang serta mendorong praktik jurnalistik yang profesional, independen, dan beretika.

“MPIR Jombang harus tetap kompak, terus berkarya, serta menjaga integritas dalam menyampaikan informasi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik,” tambahnya.

Sekretaris MPIR Jombang, Sahrehal Abdu, menilai derasnya dinamika kebijakan saat ini menuntut peran media yang lebih aktif dan berani dalam menyajikan fakta lapangan.

Menurutnya, pengawasan media bukan bertujuan menjatuhkan, melainkan memastikan kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat Jombang.

Sementara itu, Kuasa Hukum MPIR Jombang, Iwan Sugiarto, SH, mengingatkan bahwa pers memiliki payung hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis tidak perlu takut terhadap ancaman atau intimidasi selama pemberitaan dilakukan sesuai koridor hukum dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa HPN 2026 harus menjadi energi baru bagi insan pers untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat, terutama dalam mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan anggota MPIR Korwil Jombang menyatakan komitmen bersama untuk terus mengawal kebijakan pemerintah melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab, independen, dan berintegritas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berkeadilan. (*Red)

Riski

Recent News