Terlapor Dua Kali Mangkir, Kasus Dugaan Penipuan Rp71,2 Juta Malah Dihentikan: Ada Apa di Polsek Sumobito?

Jombang, BeritaGlobalNews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait jual beli tanah senilai Rp71.250.000 yang dilaporkan warga Sumobito, Kabupaten Jombang, kini menuai tanda tanya.

Perkara yang sebelumnya sempat memasuki tahap penyelidikan dan telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), akhirnya dihentikan oleh Polsek Sumobito, Polres Jombang, dengan alasan tidak terdapat cukup alat bukti.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Joko Wiyono (46), warga Kecamatan Sumobito, Jombang, terhadap Muhammad Anung Ardi (30), warga Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/12/III/2026/SPKT/Polsek Sumobito/Polres Jombang, tertanggal 17 Maret 2026.

Dalam laporan, perkara dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula sekitar 24 Juli 2025 ketika terlapor mendatangi bengkel milik Joko Wiyono.

Terlapor disebut bermaksud membeli tanah milik pelapor yang pada saat itu masih atas nama M. Yasin karena belum dilakukan proses balik nama.

Pelapor kemudian menyampaikan harga tanah sebesar Rp70 juta. Terlapor disebut menyetujui harga tersebut dan menyampaikan akan memproses balik nama sertifikat serta pengajuan pinjaman di Bank BRI Unit Mojoagung.

Dalam proses tersebut, pelapor mengaku kembali dimintai sejumlah uang.

Pada 26 Juli 2025, pelapor disebut menyerahkan Rp250.000 untuk pembuatan NPWP. Sehari kemudian, 27 Juli 2025, kembali diminta Rp1 juta dengan alasan biaya notaris.

Namun, pada 28 Juli 2025, ketika pelapor mempertanyakan proses balik nama dan pengajuan pinjaman ke Bank BRI, pesan melalui WhatsApp disebut tidak mendapatkan jawaban.

Pada 29 Juli 2025, terlapor kemudian memberikan kabar melalui pesan suara bahwa pada 30 Juli 2025 akan ada pencairan dana di Bank BRI Unit Mojoagung.

Pada 30 Juli 2025, terlapor datang ke rumah pelapor dan menyampaikan bahwa pinjaman tersebut telah cair. Namun, nominal pencairan tidak disebutkan. Terlapor berdalih uang tersebut tercecer dan akan mengambilnya kembali di rumah.

Persoalan muncul ketika uang tersebut tidak kunjung diberikan kepada pelapor.

Saat ditagih pada 5 Agustus 2025, pelapor mengaku mendapat informasi bahwa uang tersebut telah habis digunakan oleh terlapor.

Terlapor kemudian sempat memberikan sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai jaminan. Ia juga disebut berjanji akan membayar Rp50 juta secara bertahap dan memberikan Honda Scoopy warna silver sebagai jaminan tambahan apabila janji tersebut tidak dipenuhi.

Namun, sehari kemudian, terlapor kembali menyampaikan bahwa Honda Scoopy yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan telah dijual oleh ayahnya.

Hingga akhirnya, pelapor mengaku tidak mendapatkan penyelesaian dan menyebut total kerugiannya mencapai Rp71.250.000.

Perkembangan perkara sempat memberikan harapan kepada pelapor.

Dalam SP2HP Nomor B/38/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2026, Polsek Sumobito menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan.

Lima saksi telah dimintai keterangan, yakni:
1. Joko Wiyono selaku pelapor pada 17 Maret 2026;
2. Moch Yasin pada 28 Maret 2026;
3. Ikhsan pada 31 Maret 2026;
4. Joko Wiyono dalam pemeriksaan lanjutan pada 19 Juni 2026;
5. Lilis Setyo Rini pada 7 Juli 2026.

Namun, dalam SP2HP tersebut juga disebutkan adanya hambatan karena terlapor Muhammad Anung Ardi tidak hadir setelah dua kali dikirimkan surat undangan permintaan keterangan.

Polsek Sumobito kemudian menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara.

Keterangan mengenai dua kali ketidakhadiran terlapor inilah yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan utama dari pihak pelapor.

Pelapor mempertanyakan bagaimana tindak lanjut penyidik terhadap seseorang yang menurut SP2HP telah dua kali diminta hadir untuk memberikan keterangan tetapi tidak datang.

“Saya sudah ikuti semua prosedur, dari pemeriksaan saksi-saksi. Saya berharap keadilan ditegakkan, karena kerugian saya tidak sedikit. Terlapor sampai sekarang tidak ada itikad baik,” ujar Joko Wiyono.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Polsek Sumobito menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/Henti.Lidik/16.B/IX/RES.1.11/2026/Reskrim dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/16.C/IX/RES.1.11/2026/Reskrim.

Kedua surat tersebut diterbitkan pada 15 September 2026 oleh Kapolsek Sumobito AKP Tri Sulo Hadi Warjianto, S.E.
Dalam surat ketetapan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, status peristiwa dalam hasil penyelidikan dihentikan demi hukum.

Alasan yang dicantumkan adalah tidak terdapat cukup alat bukti.

Yang menjadi persoalan bagi pelapor adalah surat tersebut baru diterimanya pada 28 September 2026, meskipun surat penghentian tercatat diterbitkan pada 15 September 2026.

Pada 28 September 2026 pula, pelapor mengaku didatangi penyidik Polsek Sumobito bernama Miswanto di bengkel miliknya dan diberitahu mengenai penghentian perkara tersebut.

Joko Wiyono mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan bahkan dalam SP2HP telah mencatat bahwa terlapor dua kali tidak memenuhi undangan permintaan keterangan.

“Saksi-saksi juga sudah dipanggil dan menjelaskan semuanya. Tapi kok masih kekurangan alat bukti? Apalagi dalam surat penghentian penyelidikan itu tertanggal 15 September 2026, sementara saya baru menerima tanggal 28 September 2026,” ujar Joko.

Ia juga mempertanyakan langkah penyidik terhadap terlapor yang tidak memenuhi dua kali undangan.

“Kalau terlapor dipanggil dua kali tetapi tidak datang, apakah hanya dibiarkan begitu saja? Apakah ketidakhadiran terlapor kemudian menjadi alasan perkara dihentikan karena dianggap kurang alat bukti?” lanjutnya.

Pertanyaan tersebut, menurut pelapor, perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat dapat memahami dasar dan pertimbangan penyidik dalam menghentikan perkara.

Penasihat hukum Joko Wiyono, Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lanjutan.

Di antaranya menyampaikan keberatan atau pengaduan kepada Kapolres Jombang, Kasat Reskrim Polres Jombang maupun pengawas penyidikan, serta mempertimbangkan mekanisme praperadilan apabila secara hukum memenuhi persyaratan.

Sebagai catatan hukum, ketentuan praperadilan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diatur pada Pasal 158 dan seterusnya. Pasal 158 antara lain memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Adapun Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 bukan dasar utama mengenai praperadilan, melainkan mengatur ketentuan peralihan berlakunya KUHAP baru.

BeritaGlobalNews.com berpandangan, penghentian penyelidikan bukanlah sesuatu yang otomatis salah. Aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan menghentikan suatu perkara apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara memang tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Namun, dalam perkara ini terdapat sejumlah pertanyaan publik yang patut dijawab secara terang.

Pertama, apa parameter konkret yang membuat penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, sementara lima orang telah diperiksa dan perkara sebelumnya dinyatakan masih dalam proses penyelidikan?

Kedua, apa langkah penyidik setelah terlapor dua kali tidak memenuhi undangan permintaan keterangan?

Ketiga, apakah seluruh kemungkinan alat bukti telah ditelusuri secara optimal, termasuk dokumen transaksi tanah, komunikasi WhatsApp, aliran atau pencairan dana yang disebut berkaitan dengan Bank BRI Unit Mojoagung, bukti penyerahan uang, serta keberadaan kendaraan yang sempat disebut sebagai jaminan?

Keempat, mengapa surat penghentian tertanggal 15 September 2026 baru diterima pelapor pada 28 September 2026? Hal tersebut tentu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses administrasi penanganan perkara berjalan tanpa transparansi yang memadai.

Kelima, apabila penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh fakta yang disampaikan pelapor telah benar-benar diuji atau hanya berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi yang sudah ada.

Di sinilah profesionalisme aparat diuji.
Jangan sampai sebuah perkara berhenti hanya karena terlapor tidak kooperatif, sementara korban justru harus menanggung sendiri kerugian yang dilaporkannya.

Kalau memang bukti tidak cukup, jelaskan secara terang dan terukur: bukti apa yang kurang, mengapa kurang, dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mencari atau menguji bukti tersebut.

Sebaliknya, apabila masih terdapat fakta yang belum diuji, saksi yang belum diperiksa, dokumen yang belum diverifikasi, atau petunjuk yang belum ditelusuri, maka publik tentu patut mempertanyakan apakah penghentian tersebut sudah benar-benar mencerminkan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Apalagi KUHAP baru menempatkan penguatan hak korban dan peningkatan efektivitas, transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana.

Polisi bukan sekadar tempat masyarakat membuat laporan. Polisi adalah institusi yang diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai apakah sebuah laporan memang memiliki dasar pidana atau tidak.

Karena itu, dalam kasus ini yang dibutuhkan bukan sekadar “Perkara Dihentikan”, tetapi penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pelapor dan masyarakat.

Jika pelapor merasa penghentian tersebut tidak sah atau tidak sesuai prosedur, hukum juga menyediakan mekanisme kontrol melalui praperadilan. Dalam KUHAP baru, pengujian terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan merupakan salah satu objek praperadilan.

Pada akhirnya, Rp71.250.000 bukan sekadar angka bagi pelapor. Di balik angka tersebut ada hak, kepercayaan dan rasa keadilan seorang warga negara.

Maka pertanyaannya sederhana:
Apakah perkara ini benar-benar dihentikan karena alat bukti memang tidak cukup, atau masih ada ruang penyelidikan yang belum dibuka dan diuji secara maksimal?

Pertanyaan tersebut sepenuhnya layak dijawab secara transparan oleh pihak yang berwenang. Jangan Sampai Penghentian Perkara Menjadi Akhir dari Pencarian Keadilan.

BeritaGlobalNews.com akan terus memantau dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Sumobito, Polres Jombang, maupun klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *