Kediri, Beritaglobalnews.com – Polemik dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Kebonagung, Desa Brumbung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya ramai diberitakan, kini muncul dokumentasi yang diklaim diambil pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 12.24 WIB di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritaglobalnews.com, foto tersebut disebut memperlihatkan sebuah arena dengan sejumlah ayam dan beberapa orang berada di lokasi.
Dokumentasi itu memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai apakah aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam masih berlangsung. Foto tersebut, dengan sendirinya, tidak membuktikan telah terjadi tindak pidana perjudian, sehingga diperlukan verifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, masyarakat juga menyampaikan informasi bahwa arena tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial JRBNI, sedangkan pengelolanya dikenal dengan panggilan Jemblung.
Hingga berita ini diterbitkan, Beritaglobalnews.com belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun dari aparat kepolisian terkait informasi tersebut.
Baca juga :
Munculnya dokumentasi terbaru membuat warga kembali mendesak aparat untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Mereka berharap tidak ada kesan bahwa laporan masyarakat diabaikan, melainkan ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Kepung maupun Polres Kediri terkait dugaan aktivitas tersebut.
Jika suatu lokasi berulang kali menjadi sorotan masyarakat karena diduga digunakan untuk praktik perjudian, maka langkah yang paling tepat adalah tindakan penegakan hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembiaran terhadap isu yang terus beredar berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui diamnya institusi, melainkan melalui respons yang cepat, pemeriksaan di lapangan, serta penyampaian hasil penanganan secara transparan.
Bila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada pelanggaran, hal itu pun penting disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka penindakan yang tegas dan sesuai hukum menjadi bagian dari tanggung jawab aparat.
Masyarakat berhak mengawasi dan menyampaikan informasi, sementara aparat memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional.
Dengan demikian, kepastian hukum dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (*Red)
