Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga April 2026, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di area parkir Lapangan Patih Gajah Mada ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, Herdiawan Arifianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba, serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan total 57 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 609,74 gram sabu
• 60 butir pil ekstasi
• 111.490 butir pil koplo
• 19 timbangan digital
• 63 unit handphone
• 18 unit sepeda motor
• Uang tunai sebesar Rp2.036.000
Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, dengan estimasi sekitar 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dua Kasus Menonjol
Kapolres juga mengungkap dua kasus besar yang menonjol:
1. Kasus tersangka YAP
Tersangka diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.
YAP diketahui dijanjikan keuntungan sebesar Rp20–30 juta dan mengaku telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dalam kurun waktu 1–2 bulan.
2. Kasus tersangka FVR
Tersangka ditangkap di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada 15 April 2026. Polisi menyita sabu seberat 255,32 gram.
FVR diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya mengedarkan 2,45 ons sabu dengan keuntungan Rp24,5 juta.
Pengembangan Jaringan
Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka baru menjalankan aksinya selama sekitar enam bulan, dengan motif utama keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak terhadap korban.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 12 hingga 20 tahun penjara.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. (*Red)