Perluas Akses Keadilan, Squad Nusantara Jatim dan Squad Law Firm Beri Penyuluhan Hukum di Lapas Pasuruan

Pasuruan, Beritaglobalnews.com – Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Berangkat dari semangat tersebut, DPW Squad Nusantara Jawa Timur bersama Squad Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Pasuruan (21/04/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Integrasi Bantuan Hukum dan Pemenuhan Hak Narapidana: Kolaborasi Menuju Pemasyarakatan yang Berkeadilan” ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperluas akses informasi serta pendampingan hukum bagi warga binaan.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur sekaligus Managing Partner Squad Law Firm, Adv. Moch. Choliq Al Muchlis, S.HI., MH., CPM., menegaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya kesenjangan akses layanan hukum, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.

“Negara hukum yang ideal adalah negara yang memastikan setiap warganya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Warga binaan tetap memiliki hak yang dijamin undang-undang. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan mereka memahami proses hukum sekaligus mendapatkan akses bantuan hukum yang profesional,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan warga binaan, mulai dari pemahaman prosedur hukum lanjutan, hak-hak narapidana, hingga sesi konsultasi hukum secara langsung. Interaksi dua arah juga menjadi fokus utama, sehingga peserta dapat menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi.

Senior Partner Squad Law Firm, Galang Putra Prandja, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa bantuan hukum harus menjadi instrumen keadilan yang dijalankan secara profesional dan berintegritas.

“Kami berkomitmen menjaga standar profesionalisme dalam setiap pendampingan. Sinergi dengan pihak Lapas menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan, serta mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, sehingga mampu menjalani proses hukum secara tepat dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Selain itu, kolaborasi ini juga memperkuat peran organisasi masyarakat dan praktisi hukum dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang inklusif dan berkeadilan. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus diperluas dan menjadi model percontohan di berbagai wilayah. (*Red)

Riski

Recent News