Blitar, Beritaglobalnews.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang dipublikasikan oleh media online SMNNEWS.CO.ID dan Blitar Network (Jatimnetwork.com) terkait dugaan keluhan warga atas bau kandang ayam petelur milik WHI di Dusun Tunggorono, Desa Kalimanis, Kecamatan Doko, fakta terbaru di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda.
Permasalahan yang sempat mencuat tersebut dipastikan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun di balik itu, muncul pertanyaan serius terkait akurasi dan validitas pemberitaan sebelumnya.
Pada Kamis, 23 April 2026, WHI melakukan klarifikasi langsung kepada Agus, warga yang namanya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang mengeluhkan bau kandang ayam.
Hasil klarifikasi tersebut cukup mengejutkan.
Agus mengaku tidak mengetahui bahwa namanya dicantumkan dalam berita sebagai pihak yang menyampaikan keluhan. Ia bahkan baru mengetahui adanya pemberitaan tersebut setelah didatangi secara langsung.
Saat dimintai keterangan, Agus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah secara resmi melaporkan atau mengeluhkan keberadaan kandang ayam milik WHI. Ia juga tidak memahami konteks pemberitaan yang mencantumkan namanya.
Dalam penjelasannya, Agus menceritakan kronologi kejadian. Pada 21 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, dirinya sedang berada di rumah rekannya ketika mendapat panggilan dari seseorang bernama Imam untuk datang. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan sempat ditanya terkait kondisi kandang ayam.
Agus mengaku hanya memberikan jawaban umum, bahwa bau memang pernah tercium, khususnya setelah hujan atau pada malam hari, namun tidak terjadi secara terus-menerus.
Ia mengaku terkejut dan heran saat mengetahui namanya muncul dalam pemberitaan seolah-olah sebagai pihak yang keberatan. Padahal, ia tidak merasa terganggu, tidak pernah menyampaikan keluhan kepada pemilik kandang maupun kepada Ketua RT setempat.
Agus juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri urusan orang lain, terlebih karena pekerjaannya sehari-hari justru berkaitan dengan pembuatan kandang ayam.
Lebih jauh, ia mengungkapkan perasaannya yang seolah dijadikan pihak yang dipermasalahkan atau “dikambinghitamkan”, padahal dirinya tidak memiliki persoalan dengan keberadaan kandang ayam tersebut.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Damai
Setelah dilakukan komunikasi langsung antara Agus, WHI selaku pemilik kandang, dan Ketua RT setempat, disepakati bahwa tidak ada konflik di antara mereka. Permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Sebagai tindak lanjut, sekitar pukul 08.00 WIB, WHI melakukan koordinasi dengan Polsek Doko. Pihak kepolisian menyarankan agar dibuatkan surat pernyataan sebagai bukti penyelesaian.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk memfasilitasi mediasi. Pada pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas Arif hadir dan mempertemukan kedua belah pihak bersama Ketua RT.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati penyelesaian secara damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, disaksikan oleh Ketua RT dan Bhabinkamtibmas. Sementara itu, Kepala Dusun Aang tidak dapat hadir karena sedang mengantar orang tuanya berobat.
Dengan adanya kesepakatan ini, situasi dinyatakan kondusif dan hubungan antarwarga tetap terjaga.
Baca juga :
Opini Kritis Redaksi: Dugaan Kelalaian Serius dalam Praktik Jurnalistik
Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menyoroti kasus ini dan melontarkan kritik keras terhadap media yang sebelumnya memberitakan adanya keluhan warga.
Menurut Edi, fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses pemberitaan.
Pencantuman nama Agus sebagai pihak yang seolah-olah mengadu, tanpa konfirmasi yang jelas serta tanpa persetujuan yang bersangkutan, patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan prinsip dasar jurnalistik.
Edi menegaskan bahwa dalam praktik jurnalistik profesional, verifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak. Narasumber tidak boleh ditampilkan secara sepihak tanpa pemahaman utuh terhadap konteks pernyataannya.
“Apa yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan indikasi kuat bahwa informasi disajikan secara tidak lengkap, bahkan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak akurat sangat berisiko memicu konflik sosial. Menempatkan seseorang sebagai “pihak yang mengeluh” tanpa dasar yang jelas dapat merusak hubungan antarwarga, memicu kesalahpahaman, hingga berpotensi mengarah pada adu domba.
Media Bukan Alat Pembentuk Konflik
Edi juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi dunia jurnalistik, khususnya di tingkat lokal.
Media seharusnya menjadi penjernih informasi, bukan justru membentuk persepsi yang belum tentu sesuai fakta. Tanpa verifikasi yang ketat, satu nama bisa diseret ke dalam konflik yang tidak pernah ia buat. Tanpa konfirmasi yang adil, satu pernyataan bisa dipelintir menjadi narasi yang merugikan.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain di balik pemberitaan tersebut.
“Apakah ini sekadar kelalaian, ada framing tertentu yang sengaja dibangun, atau bahkan ada kepentingan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan pemilik kandang?” ujarnya.
Edi menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika prinsip tersebut diabaikan, maka kritik keras bukan hanya wajar, melainkan sebuah keharusan. (*Red)