Kediri, Beritaglobalnews.com – Polemik penutupan aktivitas pertambangan Galian C di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, lokasi pertambangan Galian C di Desa Juwet diduga didatangi oleh sejumlah oknum anggota Polda Jawa Timur.
Menurut sumber tersebut, dalam kegiatan itu turut diamankan sebuah truk serta beberapa orang yang disebut sebagai pengelola atau pemilik mesin sedot (ponton), yakni berinisial SMWN, SRNO, STRS, dan seorang checker berinisial DWO. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, untuk dimintai keterangan dan disebut telah dipulangkan pada 7 Juli 2026.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut terdapat sekitar 10 titik penyedotan pasir yang sudah tidak beroperasi. Selain itu, ia menduga aktivitas pertambangan tersebut telah mendapatkan “izin” dari oknum tertentu.
Bahkan, menurut pengakuannya, setiap bulan diduga terdapat pemberian uang sebesar Rp2.000.000 kepada seorang oknum Kanit Reskrim Polsek Kunjang berinisial PJI. Dugaan tersebut, menurut sumber, didukung dengan adanya bukti transfer yang disebut dilakukan oleh checker berinisial DWO
Apabila dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat benar dan dapat dibuktikan melalui transaksi perbankan maupun alat bukti lain yang sah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas pertambangan ilegal, melainkan berpotensi menyentuh dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi maupun penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Polda Jawa Timur diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap para penambang semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengusut siapa pun yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut tanpa pandang bulu.
Jika benar terdapat bukti transfer sebesar Rp2 juta yang diduga diberikan secara berkala kepada seorang oknum aparat, maka asal-usul, tujuan, serta kaitannya dengan aktivitas pertambangan tersebut harus diperiksa secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur diharapkan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang disebut dalam informasi tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa yang bersangkutan benar menerima uang bulanan yang berasal dari aktivitas pertambangan Galian C, maka Propam Polda Jawa Timur harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.
Penegakan disiplin dan kode etik secara transparan akan menjadi wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi yang berkepanjangan.
Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap dihormati, sementara proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. (*Red)
