Kediri, BeritaGlobalNews.com – Aktivitas dugaan pertambangan galian C kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kediri. Kali ini, dugaan aktivitas penambangan disebut berlangsung di Dusun Wangkal Kerep, Desa Karang Tengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaGlobalNews.com, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari dua pekan dan disebut berjalan hampir setiap hari.
Meski proses penggalian di lokasi disebut dilakukan secara manual, aktivitas pengangkutan material diduga berlangsung cukup intensif. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, dalam sehari material dari lokasi tersebut diduga dapat diangkut hingga sekitar 30 dump truck.
Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil.
Apabila informasi tersebut benar, maka patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah, instansi teknis, maupun aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah penggalian menggunakan alat berat atau dilakukan secara manual. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sah?
Bukan Soal Manual atau Alat Berat, Legalitas Tetap Menjadi Pertanyaan
Penggunaan tenaga manual tidak serta-merta menjadikan suatu kegiatan pertambangan legal.
Legalitas kegiatan pertambangan berkaitan dengan perizinan berusaha, wilayah kegiatan, komoditas yang ditambang, tata ruang, serta kewajiban terhadap lingkungan dan ketentuan hukum lainnya.
Ketentuan pidana dalam sektor pertambangan juga mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan aktivitas galian C di Wangkal Kerep seharusnya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya alat berat di lokasi.
Jika benar aktivitas berlangsung hampir setiap hari dan material dapat keluar hingga puluhan dump truck dalam sehari, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai izin, status lahan, jenis material, wilayah pertambangan, persetujuan lingkungan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dalam informasi yang berkembang di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikaitkan dengan seseorang berinisial IPL.
Namun, BeritaGlobalNews.com tidak menyimpulkan bahwa IPL merupakan pemilik ataupun pengelola kegiatan tersebut. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui keterangan pihak terkait maupun pemeriksaan instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial IPL belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterkaitannya dengan aktivitas tersebut.
BeritaGlobalNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IPL maupun pihak lain yang merasa berkepentingan.
Aparat Jangan Sampai Hanya Menunggu Persoalan Menjadi Viral
Yang menjadi pertanyaan lebih serius justru bukan hanya siapa pengelolanya.
Di mana fungsi pengawasan aparat dan instansi terkait?
Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari dua pekan, hampir setiap hari, dan disebut menghasilkan hingga sekitar 30 dump truck material per hari, maka sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan tersebut pernah diperiksa atau setidaknya dipantau oleh pihak berwenang.
Jangan sampai aparat baru bergerak setelah persoalan tersebut menjadi viral di media sosial atau diberitakan secara masif oleh media.
Pengawasan bukan pekerjaan yang seharusnya menunggu laporan masyarakat menjadi ramai terlebih dahulu.
Aparat penegak hukum dan instansi teknis memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Apabila kegiatan tersebut legal, maka tunjukkan dasar legalitasnya.
Jika memang memiliki izin, publik tentu tidak perlu berspekulasi.
Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran lainnya, maka pertanyaannya menjadi lebih serius:
Mengapa aktivitas tersebut bisa berjalan selama berminggu-minggu tanpa tindakan yang jelas?
BeritaGlobalNews.com menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Jangan sampai masyarakat kecil yang melakukan aktivitas ekonomi sederhana justru mudah tersentuh hukum, sementara kegiatan yang menghasilkan puluhan kendaraan pengangkut material setiap hari justru luput dari pengawasan.
Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip yang sama.
Jika benar terdapat pelanggaran, siapa pun pihaknya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka aparat dan pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan agar tidak muncul tudingan liar di tengah masyarakat.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Masyarakat tidak sedang meminta aparat untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
Langkah sederhana sebenarnya dapat dilakukan: turun ke lokasi, periksa dokumen perizinan, cek status dan peruntukan lahan, identifikasi material yang ditambang, telusuri aktivitas pengangkutan, serta mintai keterangan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dari pemeriksaan tersebut nantinya dapat diketahui apakah aktivitas tersebut benar-benar legal atau justru terdapat dugaan pelanggaran.
Sebab, jika benar terdapat aktivitas pertambangan yang berjalan hampir setiap hari dan material keluar dalam jumlah besar, tetapi tidak ada pemeriksaan dari pihak berwenang, maka publik berhak bertanya:
Apakah pengawasan memang berjalan, atau aparat baru akan bertindak setelah persoalan ini menjadi sorotan publik?
BeritaGlobalNews.com akan terus melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap dugaan aktivitas galian C di Dusun Wangkal Kerep tersebut.
Kami juga akan meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut berinisial IPL, Pemerintah Desa Karang Tengah, Pemerintah Kecamatan Kandangan, serta instansi teknis dan aparat penegak hukum terkait mengenai legalitas, status kegiatan, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan. (*Red)
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan kegiatan pertambangan dan keterkaitan pihak tertentu dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. BeritaGlobalNews.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
