Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Puluhan warga bersama aktivis lingkungan dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang galian C ilegal di Sungai Pikatan, perbatasan Desa Gondang dan Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/04/2026).
Aksi ini diikuti gabungan warga dari kedua desa, perangkat desa, Serikat Konservasi Lingkungan Hidup (Srikandi) Indonesia, Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), serta PC PMII Mojokerto.
Kegiatan diawali dari Balai Desa Kebontunggul, kemudian massa bergerak menuju lokasi tambang dengan sepeda motor dan kendaraan pikap sambil melakukan long march serta membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Dalam orasinya, Ketua GTII, Suyono, menuntut penutupan total aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Dari dulu sampai sekarang, pelaku usaha galian C ilegal tetap sama, hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan keselamatan warga dan risiko yang ditimbulkan,” tegasnya.
Ketua Srikandi Indonesia, Sumartik, juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung sekitar dua minggu terakhir.
“Kami meminta tim satgas terpadu Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti maraknya galian C ilegal di wilayah ini. Dampaknya sangat meresahkan, mulai dari potensi longsor di aliran sungai, kerusakan irigasi, hingga lahan pertanian yang rusak parah tanpa adanya reklamasi,” ujarnya.
Kepala Desa Kebontunggul, Siandi, menjelaskan bahwa dampak kerusakan tidak hanya dirasakan satu desa, tetapi juga meluas hingga wilayah lain, terutama saat terjadi banjir.
“Jika terjadi banjir, dampaknya bukan hanya di Desa Gondang, tetapi juga Desa Kebontunggul. Warga berharap ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ini,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bukan area pertambangan, serta termasuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya dilindungi.
“Kegiatan ini berlangsung tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Alat berat datang tiba-tiba. Ini jelas ilegal dan merugikan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak,” tambahnya.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang juga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan. Sulikah dan Kaini, warga Dusun Kudur, Desa Kebontunggul, berharap aktivitas tambang tersebut dihentikan sepenuhnya.
“Kami takut kalau terjadi longsor, rumah kami ikut terdampak. Kami ingin kegiatan ini ditutup selamanya,” ungkap mereka.
Sementara itu, Sekretaris PMII Mojokerto, Syaiful, mengapresiasi kepedulian pemerintah desa dan masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap tambang ilegal.
Aksi ini menjadi bentuk desakan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. (*Red)