Pemasangan Kabel Hifi Di Desa Jambuwok dan Desa Klinterejo Diduga Tanpa Ijin

MOJOKERTO, Beritaglobalnews.com – Pemasangan Kabel Hifi yang menempel di tiang listrik maupun tiang telepon semakin marak di wilayah Kabupaten Mojokerto, hal ini harus menjadi atensi besar bagi penegak hukum maupun pemilik tiang baik PLN maupun PT. Telkom Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Pemerintah Desa.

 

Seperti yang berada di Desa Jambuwok Kecamatan Trowulan dan Desa Klinterejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tanpak jelas banyak kabel Hifi yang terpasang di tiang listrik, tiang telepon maupun tiang PJU milik kedua Desa tersebut.

Berdasarkan informasi dari beberapa warga desa Jambuwok Kecamatan Trowulan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kabel Hifi itu milik A yang rumahnya dekat dengan rumahnya bu kades di Dusun Lengkong, Mas A juga kerja sebagai perangkat Desa Jambuwok,” ujarnya.

Sedangkan temannya, menimpali Mas A jaringannya Hifinya banyak, yang paling dekat selain sini, juga di ada Desa Klinterejo Kecamatan Sooko.
Pada saat pemasangan kabel, Mas A tanpa koordinasi dengan warga, gak tahu kalau ke bu Kades, padahal kabel itu berbahaya karena berdekatan dengan kabel listrik, timpalnya. Rabu (30/5).

Sementara itu, beberapa warga Desa Klinterejo saat dimintai keterangan sebagian besar mengatakan pemasangan kabel hifi itu tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat dan sepertinya tidak ada ijin dari pemilik tiangnya, kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sedangkan awak media sendiri saat konfirmasi ke Kepala Desa Klinterejo melalui saluran WhatsApp tidak menjawab padahal sudah dibaca dengan tanda centang biru dua.

 

Berdasarkan investigasi dilapangan, diduga pemasangan kabel ke tiang-tiang tersebut itu ilegal tanpa ijin.
Padahal dampak dari pemasangan kabel tersebut sangat berbahaya karena bisa menambah beban berat dari tiang tersebut, apabila kabelnya berdekatan atau bersentuhan ke tegangan listrik potensi korslet bisa menyetrum dan berbahaya bagi masyarakat setempat, karena menghantarkan listrik ke rumah-rumah dan dapat menyebabkan kebakaran ataupun kematian, serta jika kabelnya nglewer ke bawah dimungkinkan membahayakan bagi pengendara kendaraan motor maupun pesepeda dan pejalan kaki.

 

Atas didugaan pemasangan kabel hifi tanpa ada ijinnya merupakan pelanggaran serius tertulis dalam:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dan

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 62, Pasal 187 dan Pasal 407.

 

Dengan dipublikasikannya berita ini, pemilik kabel tersebut belum menjawab saat dikonfirmasi melalui surat. (Tok)

admin

Recent News