Surabaya, Beritaglobalnews.com – Divisi Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa Kepala Desa Purwasaba, Hoho Alkaf. Insiden tersebut berupa aksi teror pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya kendaraan pribadi korban pada Kamis pagi sekitar pukul 04.10 WIB.
Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror dan intimidasi serius yang mengancam rasa aman masyarakat serta wibawa hukum di Indonesia.
Moch Choliq Al Muchlis, S.H.I., M.H., C.P.M., selaku Managing Partner Squad Law Firm sekaligus Pengurus Bidang Hukum & HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur, mengecam keras kejadian tersebut.
“Kami mengutuk keras tindakan teror ini. Peristiwa ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi dan membungkam seorang pemimpin di tingkat desa. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Hendra Juli Santoso, Amd.RO., S.H., selaku Senior Partner Squad Law Firm.
“Kami mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini,” ujarnya.
Sementara itu, Galang Putra Praja, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya prinsip equality before the law.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hukum harus menjadi pelindung bagi semua, bukan alat kekuasaan,” jelasnya.
Pandangan Hukum
Secara yuridis, peristiwa ini dinilai bukan hanya perusakan barang, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan publik.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perusakan dan pembakaran.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (jika memenuhi unsur teror dan intimidasi sistematis).
Prinsip Negara Hukum
Divisi Hukum & HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur menegaskan beberapa prinsip penting:
1. Negara sebagai Pelindung
Negara wajib menjamin rasa aman setiap warga dari ancaman teror dan kekerasan.
2. Hak Korban
Korban memiliki hak atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda yang harus dipenuhi negara secara cepat dan efektif.
3. Menjaga Ketertiban Sosial
Jika tidak ditindak tegas, tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan ketakutan kolektif dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
4. Penegakan Hukum Objektif
Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, profesional, transparan, serta mengungkap pelaku hingga ke aktor intelektual.
Pernyataan Sikap
Sebagai bentuk komitmen, disampaikan beberapa sikap tegas:
1. Mengutuk keras aksi teror di Purwasaba
Mendesak kepolisian segera menangkap pelaku
2. Mendorong pengungkapan motif dan keterlibatan pihak lain
3. Menegaskan tidak ada ruang bagi teror dan intimidasi di Indonesia
4. Mengawal proses hukum hingga tuntas
Penutup
Divisi Hukum & HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur optimistis aparat penegak hukum mampu mengungkap kasus ini secara terang dan adil. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas sosial serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Tidak ada tempat bagi kekerasan dan intimidasi di Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (*Red)