Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan

Blitar,Beritaglobalnews.com – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan membeli Bio Solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk mengelabui petugas, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Tangki tersebut disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal.

“Selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain menggunakan pompa listrik,” ujar AKBP Kalfaris, Senin (28/4/2026).

Lebih lanjut, BBM yang telah dikumpulkan rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar untuk menghindari kecurigaan petugas. Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• Satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR (telah dimodifikasi)
• Sekitar 1.000 liter Bio Solar
• 12 lembar nota pembelian dari SPBU
• Dua unit telepon genggam
• Uang tunai sebesar Rp200 ribu
• Satu kartu ATM atas nama tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (*Red)

Riski

Recent News