Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Polres Mojokerto Kota menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Semeru 2026 di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam menghadapi Operasi Patuh Semeru 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Latpraops dibuka oleh Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin, S.H., dan diikuti para Pejabat Utama (PJU), Kasatgas Operasi Patuh Semeru 2026, serta seluruh personel yang terlibat dalam operasi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 merupakan upaya Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara terpadu,” ujar Wakapolres.
Ia menjelaskan, Latpraops menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan personel, serta memantapkan pola dan cara bertindak di lapangan agar pelaksanaan operasi berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, para Kasatgas dan Karendalops memberikan pembekalan terkait manajemen operasi kepolisian, fungsi preemtif, preventif, penegakan hukum, intelijen, hingga dukungan operasional yang akan menjadi pedoman selama Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung.
Adapun sasaran prioritas Operasi Patuh Semeru 2026 meliputi:
1. Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pelanggaran melawan arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
9. Aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
10. Penggunaan penutup, pelipatan, atau modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk menghindari tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara itu, Kabag Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, S.IP., M.H., selaku Karendalops menekankan kepada seluruh personel agar memahami target dan sasaran operasi serta melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Melalui pelaksanaan Latpraops ini, diharapkan seluruh personel mampu memahami konsep, sasaran, dan strategi pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 sehingga operasi dapat berjalan optimal dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. (*Red)
