Jombang, Beritaglobalnews.com — Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Kabupaten Jombang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang di ruang paripurna DPRD, Kamis (5/2/2026) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag.
Rapat diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan agenda utama berupa Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil sinergi konstruktif antara eksekutif dan legislatif sejak pembahasan Raperda dimulai pada November 2025. Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
Menurut Bupati, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam penegakan hukum.
“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di seluruh lapisan masyarakat, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa Perda ini membuka ruang penyelesaian masalah hukum melalui mekanisme non-litigasi (di luar pengadilan), sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar aturan yang kaku, tetapi instrumen perubahan sosial untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan sosial,” tambahnya.
Meski menyatakan persetujuan, Bupati mengingatkan perlunya penyesuaian substansi Perda dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
“Kami menyarankan agar substansi Perda diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemprov Jatim agar implementasinya optimal dan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Menutup sambutannya, Bupati Warsubi secara resmi menyatakan persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahmanirrahim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama membangun desa dan kelurahan yang sadar hukum, partisipatif, dan berkeadilan. (*Red)