Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Rencana pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp36 miliar memicu reaksi keras dari kepala desa dan perangkat desa. Ratusan kepala desa (kades) dan pamong desa yang tergabung dalam Gerakan Pamong Majapahit (GPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemkab Mojokerto yang dinilai berpotensi melemahkan pemerintahan desa. Massa aksi mendesak agar ADD dikembalikan seperti semula dan tidak dilakukan pengurangan terhadap anggaran desa.
Koordinator aksi, Sunardi, yang juga Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, menyampaikan bahwa audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, tidak menghasilkan kesepakatan.
“Audiensi tadi sempat memanas, namun dua tuntutan utama kami tidak dipenuhi. Pertama, ADD harus dikembalikan seperti semula. Kedua, harus ada regulasi atau Peraturan Bupati yang mengatur penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa,” tegas Sunardi.
Sunardi juga menilai Bupati Mojokerto tidak memberikan jawaban substansial atas pertanyaan yang disampaikan perwakilan massa aksi. Menurutnya, Bupati justru lebih banyak memaparkan capaian dan prestasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Atas kondisi tersebut, GPM memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi susulan tersebut direncanakan melibatkan unsur Linmas, RT, dan RW se-Kabupaten Mojokerto, dan dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026 setelah melalui rapat internal.
Selain aksi lanjutan, GPM juga melontarkan ancaman untuk memboikot kunjungan kerja Bupati Mojokerto ke desa-desa serta melakukan aksi mogok pembayaran pajak sebagai bentuk tekanan politik dan administratif terhadap kebijakan yang dinilai merugikan desa.
GPM juga berharap wacana pengurangan ADD, Dana Desa (DD), serta penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, dan RT/RW hingga 30 persen dapat dibatalkan sepenuhnya.
Menanggapi unjuk rasa tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si., menegaskan bahwa tidak ada pemotongan penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa.
“Tidak ada pemotongan siltap. Penerimaan kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2026 sama dengan tahun 2025. Jadi pendapatan mereka tidak berubah sama sekali,” ujar Teguh Gunarko.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian hanya terjadi pada ADD karena bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan ADD minimal sebesar 10 persen dari DAU dan DBH.
“Karena penerimaan dari pemerintah pusat berkurang, baik DAU maupun DBH, maka secara otomatis ADD menyesuaikan. Ini bukan pemotongan, melainkan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Menurut Teguh, Kabupaten Mojokerto mengalami pengurangan anggaran dari pemerintah pusat yang cukup signifikan, yakni DAU sekitar Rp170 miliar dan DBH sekitar Rp80 miliar. Dengan total pengurangan hampir Rp200 miliar, pemerintah daerah terpaksa melakukan penyesuaian anggaran.
“Pada tahun 2025 ADD sebesar 13 persen, dan tahun 2026 tetap di atas 10 persen, bahkan masih sekitar 13 persen. Jadi tidak ada pengurangan persentase ADD. Ini merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan Bupati Mojokerto,” imbuhnya.
Terkait ancaman boikot kunjungan Bupati dan mogok pembayaran pajak, Teguh Gunarko menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika pemerintahan dan proses demokrasi.
“Kami berharap hal-hal tersebut tidak sampai terjadi dan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” pungkasnya. (*Red)