Ops Lilin Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru

Surabaya, Beritaglobalnews.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pembatasan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Nataru.

“Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Kombes Pol Iwan, Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang.

“Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga jalan arteri,” jelasnya.

Meski demikian, Ditlantas Polda Jatim memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti angkutan BBM, distribusi sembako untuk keperluan bencana, serta kendaraan pendukung program mudik motor gratis yang telah ditetapkan dalam SKB.

Kombes Pol Iwan menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang tidak diberlakukan penuh selama seluruh rangkaian Operasi Lilin 2025, melainkan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Pembatasan tahap awal diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, kemudian dilanjutkan pada 23–28 Desember 2025, dan tahap terakhir pada 2–4 Januari 2026,” ungkapnya.

Untuk jalur non-tol atau jalan arteri, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, pada ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan selama 24 jam, yakni pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada hari-hari yang telah ditentukan.

Penerapan pembatasan angkutan barang di jalan tol wilayah Jawa Timur tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan hanya pada ruas-ruas tertentu. Ruas tol yang dikenai pembatasan antara lain Tol Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi, mulai dari Exit Tol Gending hingga Paiton yang saat ini masih diberlakukan secara fungsional.

Sementara itu, pembatasan di jalur non-tol atau jalan arteri meliputi jalur Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.

Ditlantas Polda Jatim mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru. (*Red)

Riski

Recent News