Diduga Ada Permainan Jahat Sewa Tanah Kas Desa di Ngrame, Mekanisme dan Nilai Sewa Dipertanyakan

Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Polemik dugaan penyimpangan sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngrame kembali mencuat dan memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Isu ini menguat setelah terbitnya pemberitaan pada 20 Januari 2026 berjudul “Kades Ngrame Diduga Jadikan TKD Ladang Bisnis Pribadi, Rp50 Juta Sewa Tak Masuk Kas Desa”, yang sontak menggegerkan publik desa setempat.

Tanah Kas Desa (TKD) tersebut diketahui disewakan dengan rencana pemanfaatan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), program nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025. Namun, dalih program nasional dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset desa.

Regulasi Jelas, Tapi Dipertanyakan Penerapannya

Merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, pemanfaatan aset desa termasuk TKD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melalui mekanisme yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hingga kini, regulasi tersebut belum mengalami perubahan.

Namun, dalam pemberitaan media lain yang juga viral dengan judul “Kades Ngrame Tegaskan Sewa TKD untuk Dapur MBG Sudah Sesuai Aturan”, Kepala Desa Ngrame Yuli Astutik menyatakan bahwa seluruh proses penyewaan TKD telah dilakukan sesuai ketentuan.

TKD yang berlokasi di Dusun Ngrame, Jalan Bung Tomo, Desa Ngrame, disebut telah disewakan kepada pihak Manajemen Dapur MBG dengan dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

“Semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan. Perdes dan Perkades ada, arsip lengkap, dan BPD juga sudah diundang saat pembahasan, meski tidak hadir,” ujar Yuli Astutik saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).

BPD Tidak Hadir, Prosedur Tetap Sah?

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah pengambilan kebijakan strategis desa dapat dinyatakan sah apabila BPD tidak hadir?

Baca Juga :

Kades Ngrame Diduga Jadikan TKD Ladang Bisnis Pribadi, Rp50 Juta Sewa Tak Masuk Kas Desa

Padahal, BPD merupakan unsur penting dalam pembahasan dan pengawasan kebijakan desa, terlebih terkait pemanfaatan aset desa yang bernilai strategis dan berdampak luas.

Ketidakhadiran BPD dalam pembahasan, meski telah diundang, dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban musyawarah desa yang substansial dan partisipatif.

Nilai Sewa Dinilai Janggal dan Tidak Masuk Akal

Dalam alinea keenam berita klarifikasi tersebut, Kades Ngrame juga membantah isu nilai sewa Rp50 juta.

“Sewa TKD itu bukan Rp50 juta. Penyewaan dengan ukuran 27 meter lari, dengan tarif Rp300 ribu per meter. Jadi totalnya Rp8,1 juta per tahun dan rencananya disewa selama tiga tahun,” jelasnya.

Namun, hasil pantauan di lapangan oleh awak media Beritaglobalnews.com menunjukkan bahwa lahan TKD tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 27 meter dan lebar sekitar 20 meter, sehingga luas total mencapai ±540 meter persegi.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya rekayasa perhitungan sewa, karena penyewaan hanya dihitung berdasarkan “meter lari” tanpa mempertimbangkan luas lahan secara keseluruhan. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kesepakatan terselubung atau kongkalikong yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Bangunan Hampir Rampung, Sewa Belum Dibayar?

Pertanyaan lain yang tak kalah krusial adalah mekanisme pembayaran sewa. Dalam praktik umum pengelolaan aset pemerintah, pembayaran sewa harus dilakukan di muka atau sesuai perjanjian resmi, bukan setelah bangunan hampir selesai.
Faktanya, berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan dapur MBG telah berdiri sekitar 95 persen, sementara kejelasan pembayaran sewa TKD ke kas desa masih dipertanyakan.

Mencermati seluruh rangkaian narasi dan fakta lapangan, awak media menilai terdapat indikasi kuat akal-akalan kebijakan yang berpotensi mengarah pada upaya mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan dan program nasional sebagai tameng legitimasi.

Beritaglobalnews.com akan terus menelusuri kasus ini dan menghadirkan laporan lanjutan guna memastikan aset desa tidak dijadikan alat kepentingan segelintir pihak. (*Red)

Riski

Recent News