Beranda / Kriminal / Diduga Bukan Ditutup, Arena Sabung Ayam Kebonagung Malah Pindah ke Sumber Pancur — Polsek Kepung Dipertanyakan, Hukum Seolah Tak Berdaya?

Diduga Bukan Ditutup, Arena Sabung Ayam Kebonagung Malah Pindah ke Sumber Pancur — Polsek Kepung Dipertanyakan, Hukum Seolah Tak Berdaya?

Kediri, BeritaGlobalNews.com – Polemik dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat. Setelah sebelumnya kawasan Kebonagung, Desa Brumbung, menjadi sorotan, kini informasi terbaru yang dihimpun BeritaGlobalNews.com menyebut aktivitas serupa diduga berpindah lokasi ke kawasan Sumber Pancur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Perpindahan lokasi tersebut diketahui oleh awak media BeritaGlobalNews.com pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Informasi di lapangan menyebut bahwa dugaan aktivitas tersebut masih berkaitan dengan pihak yang sebelumnya disebut-sebut dalam pemberitaan, yakni seseorang berinisial JRBNI, sementara pengelolanya dikenal dengan panggilan Jemblung.

Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun pengelolaan tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

BeritaGlobalNews.com juga tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum.

Yang menjadi pertanyaan serius justru adalah apakah arena di Kebonagung benar-benar telah ditutup, atau hanya berpindah tempat?

Sebab, apabila informasi mengenai perpindahan tersebut benar, maka persoalannya tidak berhenti pada satu lokasi saja. Perpindahan arena justru dapat menjadi indikasi bahwa aktivitas yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat belum benar-benar mendapatkan penyelesaian yang tuntas.

Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kepung, Polres Kediri.

Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang menurut informasi masyarakat dilakukan secara terbuka dan bahkan disebut berpindah lokasi masih dapat berlangsung tanpa adanya langkah penanganan yang terlihat secara nyata?

Pertanyaan publik bukan semata-mata menuduh aparat melakukan pembiaran. Namun, jika informasi mengenai dugaan arena sabung ayam tersebut telah berulang kali muncul, maka diamnya aparat tentu wajar menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Baca Juga :

Diduga Kebal Hukum! Arena Sabung Ayam di Brumbung Terus Beroperasi, Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan

Terlebih, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Kepung, maka masyarakat tentu berharap aparat melakukan langkah konkret berupa pengecekan lapangan, pengumpulan informasi, penyelidikan, dan apabila ditemukan unsur pidana, dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai publik kemudian bertanya: apakah arena tersebut benar-benar ditutup, atau hanya dipindahkan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh aparat agar tidak berkembang persepsi bahwa aktivitas perjudian dapat dengan mudah berpindah lokasi tanpa mendapatkan respons penegakan hukum.

Penanganan terhadap dugaan perjudian tidak semestinya berhenti pada tindakan sesaat. Jika suatu lokasi diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian secara berulang, maka masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hasil penanganannya.

Apabila memang tidak ditemukan unsur tindak pidana, aparat dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka proses hukum dapat dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 antara lain mengatur perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dengan demikian, persoalan dugaan perjudian bukan perkara yang semestinya dibiarkan menjadi isu liar di tengah masyarakat. Aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

BeritaGlobalNews.com memandang bahwa persoalan ini sudah memasuki tahap yang membutuhkan respons nyata dari aparat penegak hukum.

Jika sebelumnya lokasi Kebonagung menjadi sorotan, kemudian muncul informasi bahwa aktivitas serupa diduga berpindah ke Sumber Pancur, maka masyarakat berhak mempertanyakan apa sebenarnya hasil penanganan aparat terhadap persoalan tersebut?

Baca Juga : 

Diduga Arena Sabung Ayam Tetap Beroperasi Meski Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan: Hukum Sedang Bekerja atau Memilih Diam?

Sebab, jika sebuah arena hanya berpindah lokasi setelah menjadi sorotan, tanpa ada kejelasan mengenai tindakan hukum, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Kepung.

Polisi tidak cukup hanya menunggu laporan datang. Ketika informasi dugaan tindak pidana berulang kali muncul dan lokasinya bahkan disebutkan secara jelas, masyarakat tentu berharap aparat turun melakukan pengecekan.

Kami juga menegaskan, kritik ini bukan tuduhan bahwa Polsek Kepung membiarkan perjudian atau terlibat dalam aktivitas tersebut. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan hal itu tanpa bukti.

Namun, justru karena belum ada kepastian itulah Polsek Kepung perlu menjawabnya secara terbuka.

1. Apakah benar arena di Kebonagung telah ditutup?
2. Apakah benar terdapat aktivitas yang kemudian berpindah ke Sumber Pancur?
3. Apakah aparat telah melakukan pengecekan terhadap lokasi baru tersebut?
4. Dan yang paling penting, apa langkah hukum yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan unsur perjudian?

Publik tidak membutuhkan asumsi. Publik membutuhkan kepastian hukum.

Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya bergerak ketika sebuah persoalan menjadi ramai diberitakan, sementara setelah sorotan mereda, aktivitas yang sama kembali muncul di tempat berbeda.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika informasi tersebut tidak benar, silakan bantah dengan data dan hasil pemeriksaan lapangan.

Jika benar ditemukan aktivitas perjudian, masyarakat tentu menunggu tindakan sesuai hukum. Dan jika ternyata memang terjadi perpindahan lokasi, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai mengapa aktivitas tersebut dapat kembali muncul di wilayah hukum yang sama.

BeritaGlobalNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Kepung, Polres Kediri, maupun pihak JRBNI dan pengelola yang disebut dengan panggilan Jemblung untuk memberikan keterangan secara resmi dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, BeritaGlobalNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Kepung maupun Polres Kediri mengenai informasi dugaan aktivitas sabung ayam di Sumber Pancur tersebut. (*Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *