Pers Dilecehkan, Aparat Sibuk Cari Alasan: Publik Pertanyakan Keberanian Hukum Polres Blitar

Blitar, Beritaglobalnews.com – Kasus pernyataan Kepala Desa Kalimanis yang menyebut wartawan sebagai “rea-reo yang mencari uang” bukan sekadar persoalan etika komunikasi. Perkara ini menyentuh isu yang lebih serius, yakni bagaimana hukum menafsirkan dugaan penghinaan terhadap profesi di ruang demokrasi.

SP2HP

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana. Alasannya, ucapan itu disebut disampaikan di ruang terbatas dan tidak ditujukan untuk diketahui umum.

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu?

Pasal 433 KUHP 2023 tidak secara tegas mensyaratkan penghinaan harus dilakukan di ruang publik. Unsur yang menjadi perhatian justru adanya maksud agar pernyataan tersebut diketahui umum.

Di sinilah letak perdebatan hukumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada beberapa warga dalam satu forum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan, apakah situasi tersebut masih dapat dikategorikan sebagai percakapan privat, atau justru sudah masuk dalam komunikasi sosial yang secara logis berpotensi menyebar ke publik.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa:
• Pernyataan disampaikan kepada lebih dari satu orang
• Disampaikan oleh seorang pejabat publik
• Terjadi di tengah polemik yang telah menjadi perhatian masyarakat

Dari situ muncul pertanyaan lanjutan:
• Apakah ini masih dapat disebut ruang privat?
• Ataukah sudah menjadi komunikasi sosial yang memiliki dampak publik?

Jika setiap pernyataan yang dianggap merendahkan cukup “diamankan” dalam forum kecil agar lolos dari jerat hukum, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan celah untuk menghindari pertanggungjawaban.

SP2HP

Pernyataan yang menyebut wartawan sebagai “rea-reo yang mencari uang” dinilai bukan sekadar kritik biasa. Ucapan tersebut dianggap mengandung stigma yang menyiratkan bahwa kerja jurnalistik dilakukan semata demi kepentingan finansial, bukan berdasarkan profesionalisme dan etika pers.

Dalam perspektif hukum, persoalan ini dinilai bukan hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga menyentuh kehormatan profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Dalam banyak putusan hukum, penghinaan tidak selalu harus berupa tuduhan secara eksplisit. Insinuasi atau pernyataan yang menimbulkan kerusakan reputasi juga dapat dipandang sebagai serangan terhadap kehormatan.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah posisi terlapor sebagai pejabat publik. Seorang kepala desa memiliki otoritas sosial dan pengaruh terhadap masyarakat. Karena itu, setiap ucapannya memiliki bobot publik dan berpotensi memengaruhi opini warga.

Baca Juga :

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kades Kalimanis Dilaporkan ke Polres Blitar di Tengah Polemik Bangunan Sungai

Dengan posisi tersebut, muncul anggapan bahwa hampir tidak ada ucapan pejabat yang benar-benar bersifat privat.

Mengabaikan konteks jabatan dinilai sama saja menyamakan ucapan pejabat publik dengan percakapan biasa antar individu, padahal dampak sosial yang ditimbulkan jelas berbeda.

Pejabat publik dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi. Ucapan mereka selalu membawa konsekuensi sosial karena melekat pada otoritas jabatan yang dimiliki.

Sorotan tajam juga diarahkan pada cara aparat penegak hukum membaca perkara ini. Publik mempertanyakan apakah penyelidikan dilakukan untuk menggali substansi persoalan, atau justru lebih berfokus mencari alasan agar perkara dianggap selesai.

Sebab, apabila ukuran hukum hanya berhenti pada alasan “diucapkan di ruang terbatas”, maka penegakan hukum dinilai berpotensi berubah menjadi sekadar permainan tafsir administratif yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

SP2HP

Polres Blitar juga dinilai terlalu sempit dalam membaca unsur penghinaan dalam perkara tersebut. Pendekatan yang digunakan dianggap menimbulkan kesan bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan bukan persoalan serius selama tidak dilakukan di depan kerumunan besar.

Padahal, seorang pejabat publik tidak membutuhkan podium besar untuk memengaruhi opini masyarakat. Ucapan kepala desa kepada warga tetap memiliki dampak sosial, terlebih di tengah polemik yang sudah menjadi perhatian publik.

Ironisnya, aparat justru dinilai lebih fokus pada lokasi penyampaian ucapan dibanding substansi penghinaan itu sendiri.

Jika pola pikir seperti ini terus dipertahankan, publik dikhawatirkan akan menangkap pesan berbahaya:
• Merendahkan profesi tertentu dianggap wajar
• Pejabat publik dapat berlindung di balik alasan “forum terbatas”
• Hukum kehilangan keberanian menyentuh substansi kekuasaan

Pendekatan tersebut juga dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan sensitivitas aparat penegak hukum.

Sebab yang dipertanyakan publik hari ini bukan hanya soal ucapan “rea-reo”, tetapi juga:
• Apakah hukum benar-benar berdiri netral
• Atau justru terlalu mudah memberi ruang pembenaran bagi pejabat publik

Ketika aparat terlihat lebih sibuk membangun argumentasi mengapa unsur pidana dianggap tidak terpenuhi dibanding mendalami dampak sosial dan konteks kekuasaan dari ucapan tersebut, maka kritik publik dinilai menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Keputusan ini dinilai tidak berhenti pada satu kasus semata. Ia berpotensi mengirim pesan bahwa merendahkan profesi wartawan dapat dianggap wajar selama dilakukan di ruang terbatas tanpa konsekuensi hukum.

Hal itu dipandang sebagai preseden berbahaya.

Dalam praktiknya, tekanan terhadap pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Tekanan juga dapat muncul melalui delegitimasi, stigma, maupun pembunuhan karakter.

Ketika tindakan semacam itu tidak dianggap sebagai persoalan serius, maka ruang kebebasan pers dikhawatirkan perlahan akan tergerus.

Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah:
• Apakah penyelidikan sudah menggali niat penyebaran pernyataan tersebut?
• Apakah dampak sosial dari ucapan itu sudah diuji secara mendalam?
• Apakah status pelaku sebagai pejabat publik sudah benar-benar dipertimbangkan?

Jika standar hukum hanya berhenti pada alasan “tidak diucapkan di forum umum”, maka hukum dinilai berisiko kehilangan sensitivitas terhadap realitas sosial yang berkembang di masyarakat.

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, Edi, mengaku kecewa terhadap hasil penyelidikan yang dinilai belum menyentuh substansi persoalan.

Menurutnya, penyidik seharusnya tidak hanya terpaku pada alasan “ruang terbatas”, tetapi juga melihat isi pernyataan, konteks penyampaian, dan dampak sosial yang ditimbulkan secara menyeluruh.

Edi menilai perkara ini justru memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menangani dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Kalau saksi sudah ada, rekaman juga ada, lalu pernyataannya jelas terdengar, publik tentu bertanya: sebenarnya standar alat bukti yang dianggap cukup itu seperti apa?” tegas Edi.

Ia menyebut bahwa dalam proses penyelidikan, pihak pelapor telah menyerahkan:
• Keterangan saksi
• Kronologi kejadian
• Rekaman percakapan yang dianggap memperjelas ucapan terlapor

Namun hingga kini, hasil penyelidikan tetap menyimpulkan unsur pidana belum terpenuhi.

“Yang membuat kami kecewa bukan hanya hasilnya, tetapi cara berpikir hukumnya. Seolah-olah penghinaan baru dianggap masalah kalau dilakukan di depan massa besar. Padahal ucapan pejabat publik kepada warga tetap punya dampak sosial,” ujarnya.

Edi juga mempertanyakan mengapa rekaman yang menurutnya sudah cukup jelas belum dianggap sebagai dasar kuat untuk memperdalam dugaan tindak pidana.

“Kalau rekaman suara, saksi, dan konteks kejadian masih dianggap belum cukup, maka publik bisa bertanya: ukuran kecukupan alat bukti itu sebenarnya seperti apa? Jangan sampai masyarakat menilai hukum sangat tajam ke bawah tetapi terlalu lentur ketika berhadapan dengan pejabat,” katanya.

Menurut Edi, yang paling disayangkan adalah munculnya kesan bahwa aparat lebih fokus mencari alasan mengapa perkara dianggap tidak memenuhi unsur pidana dibanding menggali kemungkinan adanya pelanggaran hukum secara objektif.

“Publik bisa menilai sendiri. Jangan sampai SP2HP hanya menjadi formalitas administratif tanpa keberanian menyentuh substansi persoalan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap hasil penyelidikan bukan merupakan bentuk serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum tetap berjalan transparan, objektif, dan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

“Pers bekerja mengawasi kekuasaan. Ketika profesi wartawan direndahkan dan itu dianggap bukan persoalan serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik wartawan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” pungkasnya.(*Red)

Riski

Recent News