Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kades Kalimanis Dilaporkan ke Polres Blitar di Tengah Polemik Bangunan Sungai

Blitar, Beritaglobalnews.com – Polemik dugaan pembangunan rumah permanen di atas aliran sungai oleh Kepala Desa Kalimanis berinisial MJNO, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kini memasuki babak baru.

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, didampingi Ketua organisasi pers Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Mojokerto Raya, Dwijo Kretarto SE.MM, secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kalimanis MJNO ke Kepolisian Resor Blitar pada Rabu (12/3/2026).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLPM/82.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES BLITAR.

Surat Tanda Terima Laporan

Langkah hukum ini diambil setelah beredar pernyataan yang diduga disampaikan MJNO dalam sebuah pertemuan dengan warga yang menyebut wartawan sebagai “rea-reo yang mencari uang”. Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang merendahkan martabat profesi jurnalistik.

Pernyataan Dianggap Merendahkan Profesi Pers

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.

“Ucapan yang menyebut wartawan sebagai ‘rea-reo pencari uang’ adalah pernyataan yang sangat tidak pantas keluar dari seorang pejabat publik. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan,” tegas Edi.

Menurutnya, laporan tersebut bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 8 UU Pers ditegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, dugaan penghinaan tersebut juga berpotensi masuk dalam ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 433 yang mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Baca juga :

Kades Kalimanis Diduga Bangun Narasi Sesat, Wartawan Dihina “Rea-Reo”, Klaim Koordinasi PUPR–Satpol PP Dipertanyakan

 

AWDI: Ini Soal Marwah Profesi Wartawan

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Mojokerto Raya, Dwijo Kretarto SE.MM, yang turut mendampingi pelaporan tersebut menegaskan bahwa ucapan yang merendahkan profesi wartawan tidak bisa dianggap sepele.

Ketua DPC AWDI Dwijo Kretarto SE. MM dan Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com Edi

Menurutnya, wartawan adalah profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

“Ketika seorang pejabat publik justru merendahkan profesi wartawan, itu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak menghargai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Dwijo.

Dugaan Penghinaan Terjadi Saat Membahas Polemik Bangunan

Seperti diketahui, polemik bermula dari pemberitaan media terkait dugaan pembangunan rumah permanen milik MJNO yang diduga berdiri di atas aliran sungai atau kawasan sempadan air di Desa Kalimanis.

Dalam sebuah pertemuan dengan warga pada 9 Maret 2026, MJNO diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang menyinggung wartawan. Ucapan tersebut kemudian sampai kepada pihak media dan memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis.

Catatan Kritis Redaksi: Pejabat Publik Tidak Boleh Merendahkan Profesi Pers

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sikap seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik dan pemberitaan media.

Seorang kepala desa adalah pemegang amanah publik yang seharusnya memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik media bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan.

Ketika seorang pejabat justru memilih merendahkan profesi wartawan dengan menyebut mereka “rea-reo pencari uang”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika komunikasi, tetapi juga integritas jabatan yang ia emban.

Ucapan semacam itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran pers dalam negara demokrasi. Lebih jauh lagi, sikap tersebut dapat memunculkan kesan bahwa kritik media tidak dijawab dengan data dan klarifikasi, melainkan dengan serangan terhadap profesi yang menjalankan fungsi kontrol.

Oknum Kepala Desa Kalimanis “MJNO”

Jika seorang kepala desa merasa pemberitaan tidak benar, mekanisme yang tersedia sangat jelas: memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menempuh jalur hukum sesuai aturan pers.

Namun ketika yang muncul justru pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, maka publik berhak bertanya apakah ini bentuk klarifikasi yang rasional, atau justru reaksi emosional terhadap kritik yang tidak ingin dijawab secara substantif.

Dalam negara hukum, pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik. Transparansi dan keterbukaan adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat.

Jika seorang kepala desa gagal memahami hal tersebut, maka persoalan yang dipertanyakan publik tidak lagi sekadar bangunan yang berdiri di atas aliran air, tetapi juga menyangkut kualitas kepemimpinan serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

Melalui laporan yang telah disampaikan ke Kepolisian Resor Blitar, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Pihak pelapor juga berharap kepolisian dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan tersebut.

Langkah penyelidikan yang cepat dan objektif dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Selain itu, penanganan yang tegas diharapkan dapat menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan hukum tidak boleh direndahkan oleh siapa pun, termasuk oleh pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kalimanis belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke Kepolisian Resor Blitar.

Redaksi Beritaglobalnews.com menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kepala Desa Kalimanis MJNO sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*Red)

Riski

Recent News