Blitar, Beritaglobalnews.com – Isu serius menerpa Pemerintahan Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang seharusnya menjadi aset publik diduga telah diperjualbelikan secara permanen oleh para pengguna kios tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi yang sah.
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan, warga mulai mempertanyakan status lahan pasar yang selama ini digunakan untuk kepentingan bersama, namun kini diduga telah beralih kepemilikan secara tidak resmi.
Pengakuan BPD dan Mandeknya Perdes
Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngrendeng berinisial A membenarkan adanya praktik jual beli kios yang berdiri di atas lahan Fasum. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan oleh pemakai kios lama tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari pemerintah desa.
“Memang benar ada praktik jual beli kios secara permanen. Desa sebenarnya sudah membentuk Peraturan Desa (Perdes) baru pada Desember 2025, namun hingga sekarang Perdes tersebut belum difungsikan atau diterapkan,” ungkap A kepada awak media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah desa.
Pengakuan Pemakai Kios
Untuk memperkuat informasi, tim redaksi menemui pasangan suami istri berinisial SO dan RI, yang saat ini menempati salah satu kios di Pasar Cungkup.
Mereka menjelaskan, pada tahun 2024 awalnya hanya menyewa kios tersebut dengan biaya Rp2 juta kepada pemakai kios pertama bernama Iswanti, warga Dusun Ngrendeng RT 03 RW 02, Kecamatan Selorejo.
Namun pada tahun 2025, Iswanti menawarkan kios tersebut untuk dibeli secara permanen dengan harga Rp25 juta. Transaksi itu disebutkan dibuktikan melalui surat perjanjian jual beli di bawah tangan.

Tak hanya itu, SO dan RI juga mengungkapkan bahwa sekitar 11 kios lain yang berdiri di atas lahan Fasum Pasar Cungkup diduga mengalami hal serupa. Harga jual kios bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta per kios.
“Kami mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset desa. Jika benar Fasum dijual permanen, ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Catatan Kritis Redaksi
Redaksi menilai, apabila praktik jual beli kios di atas lahan Fasum ini telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh perangkat desa maupun BPD, maka sikap pembiaran Kepala Desa patut dipertanyakan secara serius.

Pembentukan Perdes yang tidak diiringi dengan penerapan nyata justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kelalaian dalam menjaga dan mengamankan aset desa.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, pembiaran terhadap penguasaan dan penjualan Fasum oleh pihak tertentu dapat dimaknai sebagai kelalaian jabatan, yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Potensi Pelanggaran Hukum (UU No. 1 Tahun 2023 – KUHP Baru)
Apabila dugaan penjualan Fasum ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
1. Pasal 603 KUHP
Tindak pidana penipuan, jika peralihan hak dilakukan dengan dasar atau keterangan yang tidak sah.
2. Pasal 604 KUHP
Penggelapan, apabila seseorang dengan sengaja menguasai atau mengalihkan barang yang bukan haknya.
3. Pasal 415 KUHP
Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan aset publik, termasuk tindakan pembiaran yang menimbulkan kerugian.
4. Pasal 18 UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) (rujukan tambahan)
Aset desa wajib dikelola untuk kepentingan umum dan tidak dapat dialihkan tanpa musyawarah desa serta persetujuan resmi.
Desakan Audit Inspektorat dan APH
Melihat kuatnya indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan aset desa, redaksi menilai Inspektorat Kabupaten Blitar perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset Fasum, khususnya kios Pasar Cungkup.
Audit tersebut penting untuk menelusuri:
• Status hukum lahan dan kios;
• Alur penguasaan dan peralihan kios;
• Potensi kerugian keuangan desa dan masyarakat;
• Peran serta tanggung jawab Kepala Desa dan perangkat desa.
Selain itu, redaksi juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan awal apabila ditemukan indikasi kuat adanya penggelapan, penipuan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Langkah audit dan penegakan hukum dinilai penting agar:
• Tidak terjadi pembiaran praktik serupa di kemudian hari;
• Aset desa dapat dikembalikan untuk kepentingan publik;
• Kepercayaan masyarakat terhadapdipulihka pemerintahan desa dapat dipulihkan.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, tim Beritaglobalnews.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Ngrendeng guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan aset Fasum tersebut.
Redaksi menegaskan, penjualan Fasum tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa musyawarah desa bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana serius yang wajib diusut secara transparan. (*Red)