Warga Mojokerto Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Sumobito, Polisi Diminta Serius Tangani Kasus

Jombang, Beritaglobalnews.com – Seorang warga Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, berinisial AZI, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Sumobito, Polres Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (16/9/2025).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/12/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMOBITO/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Surat Tanda Penerimaan Laporan

Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di area tanggul sungai Dusun Kranggan, Desa Kedungpapar, Sumobito.

Pada awak media korban menjelaskan, insiden bermula saat ia berniat membantu mengevakuasi jenazah yang sudah dimasukkan ke kantong jenazah. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang diduga relawan mengenakan rompi oranye mendorong dirinya.

Korban mengaku kepalanya sempat dipukul hingga hampir jatuh ke belakang dan merasa pusing. Ia juga sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.

Kepala AZI Benjol Akibat Dipukul

Pihak Polsek Sumobito melalui Kanit Reskrim AIPTU M. Faisal dan penyidik BRIPKA Abdul Rohman menyatakan penyelidikan akan dilakukan selama tiga hari sesuai prosedur, dan jika diperlukan dapat diperpanjang.

SP2HP( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)

AZI berharap kasus ini segera ditangani dengan cepat dan transparan. Ia menambahkan, terduga pelaku diduga merupakan anggota BPBD karena saat proses mediasi di Polsek Sumobito, pelaku didampingi pihak BPBD.

Bukti video yang dimilikinya juga memperlihatkan pelaku mengenakan rompi oranye yang identik dengan seragam petugas BPBD saat evakuasi.

Praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan, laporan penganiayaan seperti ini harus menjadi prioritas agar korban merasa terlindungi, terlebih mengingat adanya risiko ancaman psikologis.

“Polsek Sumobito harus rutin memberikan update perkembangan penyelidikan (SP2HP) tanpa harus diminta oleh pelapor. Kasus ini jangan berhenti hanya pada penerimaan laporan, tetapi harus ditindaklanjuti hingga tuntas agar memberi efek jera kepada pelaku,” tegas Agus.

Agus menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi Polsek Sumobito dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi dan kecepatan penanganan perkara menjadi kunci agar masyarakat merasa hukum benar-benar berpihak kepada korban.

“Jangan sampai kasus ini terkesan diulur-ulur atau berhenti hanya pada penerimaan laporan, apalagi jika ada indikasi pelaku terkait dengan lembaga tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, karena keadilan yang setengah hati hanya akan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat,” pungkasnya. (*Red)

Riski

Recent News