Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Kasus dugaan pengeroyokan terjadi di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu malam (08/11/2025). Seorang warga Jombang, Sujianto, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Trowulan, dan laporannya telah diterima secara resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/7/XI/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLSEK TROWULAN.
Dalam laporan yang dibuat pada 9 November 2025, Sujianto menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ia bersama HSI (saksi 1) datang ke rumah Mbah Loso untuk berobat. Karena lokasi berdekatan, Mbah Loso kemudian mengajak Sujianto, HSI, dan RYI (saksi 2) untuk menonton pertunjukan orkes di sekitar wilayah tersebut.
Keributan bermula dari kesalahpahaman antara Mbah Loso dan cucunya, RI. Perdebatan sempat diredam oleh RYI dan HSI. Namun situasi kembali memanas ketika PJI alias WWK datang dan langsung mencekik serta memukul RI. Saat RYI mencoba menghadang, PJI alias WWK justru memukul kepala RYI dan pelipis HSI.
HSI berteriak meminta pertolongan sehingga Sujianto mendekat untuk melerai. Tidak lama kemudian muncul sekelompok orang yang diduga merupakan rekan PJI alias WWK dan langsung melakukan pengeroyokan, termasuk memukul pipi Sujianto hingga ia terjatuh ke tanah.
Atas kejadian tersebut, Sujianto resmi melaporkan PJI alias WWK beserta beberapa terduga pelaku lainnya. Petugas SPKT Polsek Trowulan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum untuk memastikan kejelasan peristiwa dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS, selaku kuasa hukum Sujianto, menilai langkah Polsek Trowulan menerima laporan melalui STTLP dan memulai proses penyelidikan merupakan prosedur awal yang tepat. Ia menegaskan pentingnya pendalaman keterangan saksi dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
Agus menyampaikan bahwa penyidik perlu memastikan identitas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang disebut sebagai “kawan-kawan” pelaku utama. Dengan adanya dugaan pemukulan oleh lebih dari satu orang, perkara ini berpotensi ditetapkan sebagai dugaan pengeroyokan atau penganiayaan, bergantung pada hasil gelar perkara.
Ia menekankan bahwa transparansi penyidikan sangat penting agar perkara tidak berhenti pada tahap laporan semata. Kasus ini juga menunjukkan pola kekerasan yang kerap berulang di ruang publik, terutama dalam kegiatan hiburan malam yang minim pengawasan.
Menurutnya, jika benar terjadi pengeroyokan oleh lebih dari satu orang, maka kasus tersebut tidak boleh disikapi sebagai konflik spontan, melainkan sebagai dugaan tindak pidana serius yang mengancam rasa aman masyarakat. Polsek Trowulan perlu memastikan tahapan penyelidikan dilakukan secara terbuka, serta memberikan perkembangan informasi kepada pelapor untuk mencegah spekulasi publik.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tegas dan konsisten sangat dibutuhkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Tanpa langkah nyata yang cepat dan profesional, kasus seperti ini dapat menimbulkan kegelisahan masyarakat serta persepsi bahwa hukum tidak hadir melindungi korban.
Penanganan yang akuntabel diharapkan dapat mengembalikan rasa aman bagi warga Bejijong dan sekitarnya. (Red)