Catatan : Editorial Beritaglobalnews.com
Beritaglobalnews.com — Dalam dinamika hubungan antara warga negara dan aparat penegak hukum, sering muncul pertanyaan penting: apakah masyarakat berhak merekam tindakan polisi di ruang publik?Secara hukum, merekam aparat yang sedang bertugas di ruang terbuka bukanlah pelanggaran. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dasar konstitusional hak tersebut terdapat dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media. Hak ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa informasi terkait penyelenggaraan negara pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan kamera di ruang publik bukan sekadar alat dokumentasi pribadi, melainkan sarana transparansi dan akuntabilitas. Ketika aparat menjalankan tugas sesuai prosedur, rekaman visual justru dapat melindungi semua pihak baik masyarakat maupun polisi dari potensi fitnah, salah paham, maupun tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, hak merekam tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Warga tidak boleh menghalangi tugas polisi, memprovokasi, atau menciptakan kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum. Dengan sikap saling menghormati, pengawasan publik dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. (*Red)