Tulungagung, Beritaglobalnews.com – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot diduga ilegal ditemukan beroperasi di bantaran Sungai Brantas tepatnya di Dusun Serut, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan dalam skala cukup besar dan memicu sorotan warga karena berpotensi merusak lingkungan serta diduga menggunakan akses jalan yang tidak semestinya.
Berdasarkan pantauan awak media pada 6 Maret 2026, di lokasi terlihat sebuah rakit bermesin yang digunakan untuk menyedot pasir dari dasar Sungai Brantas.
Mesin sedot tersebut terhubung dengan selang panjang yang diarahkan menuju tepian sungai untuk mengisi material pasir ke bak dump truck.

Dari pengamatan di lapangan, jarak antara mesin sedot dengan titik pengisian ke bak dump truck diperkirakan mencapai sekitar 20 meter menggunakan selang penyedot. Aktivitas tersebut terlihat berlangsung cukup intens.
Bahkan, di luar area tambang terlihat sejumlah kendaraan dump truck yang diduga mengantre untuk mengambil pasir hasil sedotan tersebut.
Diperkirakan setiap harinya terdapat sekitar 15 unit truk yang datang silih berganti untuk mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial HDRK, yang juga merupakan warga Dusun Serut, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
“Yang mengelola tambang itu katanya milik HDRK, warga sini juga,” ujar sumber tersebut.
Tidak hanya persoalan dugaan penambangan ilegal, sorotan juga muncul terkait akses jalan menuju lokasi tambang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pengangkut pasir menuju lokasi tambang harus melewati area pemakaman Tionghoa (Bong) yang berada di sekitar lokasi.
Diduga terdapat pembobolan pagar tembok fasilitas umum (fasum) milik area pemakaman tersebut yang digunakan sebagai akses keluar masuk kendaraan dump truck menuju lokasi tambang.

Setelah melewati area pemakaman tersebut, akses kendaraan kemudian masuk ke area halaman rumah kos yang juga disebut-sebut milik HDRK, sebelum akhirnya menuju lokasi aktivitas tambang di bantaran sungai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai legalitas penggunaan akses tersebut, terutama terkait pembobolan pagar tembok pemakaman yang diduga digunakan sebagai jalur operasional kendaraan berat.
Secara kritis, muncul pertanyaan publik: apakah pembobolan tembok fasilitas umum tersebut diketahui oleh pihak pemerintah desa, atau justru terjadi pembiaran terhadap aktivitas tersebut?
Pasalnya, penggunaan area pemakaman sebagai jalur keluar masuk kendaraan berat berpotensi menimbulkan persoalan sosial, etika, serta hukum, mengingat area pemakaman merupakan kawasan yang seharusnya dilindungi dan dihormati.
Dari sisi hukum pertambangan, aktivitas penambangan pasir tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan penambangan di wilayah sungai juga harus memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah sungai harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta tidak merusak ekosistem sungai.
Sementara itu, terkait dugaan pembobolan pagar fasilitas umum pemakaman, jika terbukti dilakukan secara sengaja tanpa hak, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam Pasal 521 KUHP 2023, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang milik orang lain dapat dipidana penjara atau dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila fasilitas umum tersebut termasuk dalam aset yang digunakan untuk kepentingan umum, maka tindakan perusakan atau pembobolan dapat pula dikategorikan sebagai perusakan fasilitas umum.
Tidak hanya itu, penggunaan fasilitas umum tanpa izin serta tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat juga dapat dikaji melalui ketentuan mengenai penyalahgunaan atau perusakan barang milik umum dalam KUHP.
Melihat berbagai indikasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, baik dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, maupun dinas yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, dapat segera turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Transparansi dari pemerintah desa juga dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi serta apakah penggunaan akses melalui area pemakaman memang diketahui atau disetujui oleh pihak desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tapan maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan pasir serta dugaan pembobolan akses pagar tembok pemakaman yang digunakan sebagai jalur operasional kendaraan tambang tersebut. (*Red)