Sungai Disulap Jadi Pondasi Rumah, Dugaan Pelanggaran oleh Kades Kalimanis MJNO, Jabatan Dipakai Menabrak Aturan PUPR dan Hukum?”

Blitar, Beritaglobalnews.com – Setelah pemberitaan sebelumnya pada 4 Maret 2026 berjudul “Diduga Bangun Rumah Permanen di Atas Sungai, Kades Kalimanis MJNO Disorot: Langgar Aturan PUPR dan Tata Ruang?”, Kepala Desa Kalimanis berinisial MJNO, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar akhirnya memberikan klarifikasi.

Melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi pada 5 Maret 2026, MJNO menyampaikan bahwa bangunan tersebut menurutnya tidak berada di atas sungai.

“Mohon maaf ya itu bukan sungai kalau kemarau tidak ada aliran atau mati. Terus sebelah aliran itu masih tanah saya. Mohon petunjuk dan arahan. Terima kasih. Kalau mau ketemu monggo ke kantor atau ke rumah tapi telepon dulu ya bos,” tulis MJNO dalam pesan singkatnya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari berbagai pihak.

Klarifikasi Dinilai Tidak Menjawab Persoalan

Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com, Edi, menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan publik.

Menurutnya, keberadaan aliran air yang bersifat musiman tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai bagian dari sistem sungai atau saluran air.

“Alasan bahwa aliran tersebut mati saat kemarau tidak serta-merta menghapus statusnya sebagai sungai atau saluran air. Faktanya, aliran tersebut masih digunakan untuk pengairan dan merupakan bagian dari sistem drainase alam,” ujar Edi.

Baca Juga :

Diduga Bangun Rumah Permanen di Atas Sungai, Kades Kalimanis MJNO Disorot: Langgar Aturan PUPR dan Tata Ruang?

Ia juga menyoroti pernyataan MJNO yang menyebut bahwa tanah di sekitar aliran tersebut merupakan miliknya.

“Kalau memang tanah itu miliknya, seharusnya bangunan bisa didirikan di sampingnya. Bukan justru berdiri di atas aliran air atau sempadan kali yang secara aturan tidak boleh dibangun,” tambahnya.

Praktisi Hukum: Kepemilikan Tanah Tidak Menghapus Aturan Sempadan Sungai

Praktisi hukum Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk membangun di kawasan sempadan sungai.

Menurutnya, aturan sempadan sungai merupakan bagian dari regulasi perlindungan lingkungan dan tata ruang.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang melarang pembangunan bangunan permanen di kawasan sempadan sungai tanpa izin.

“Walaupun seseorang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), kepemilikan itu tetap dibatasi oleh aturan tata ruang dan garis sempadan sungai.

Area tersebut pada prinsipnya merupakan kawasan yang dikuasai negara untuk fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan,” jelas Agus.

Ia juga menambahkan bahwa bangunan yang berdiri di area sempadan sungai dapat dinyatakan status quo, yakni tidak boleh diperluas, direnovasi, atau diperkuat, bahkan dapat ditertibkan sewaktu-waktu oleh pemerintah.

Ketentuan Teknis Sempadan Sungai

Secara umum, garis sempadan sungai memiliki batas jarak tertentu dari tepi aliran air.

Untuk kawasan permukiman, jarak sempadan sungai umumnya berkisar 10 hingga 15 meter dari tepi sungai, sementara untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan dapat mencapai 50 hingga 100 meter.

 Bangunan Berdiri Diatas Aliran Sungai

Pemanfaatan kawasan sempadan sungai juga sangat terbatas dan hanya diperbolehkan untuk fasilitas tertentu seperti:
• Prasarana sumber daya air
• Jembatan
• Dermaga
• Instalasi utilitas seperti kabel atau pipa

Hunian pribadi tidak termasuk dalam kategori pemanfaatan yang diperbolehkan.

Potensi Unsur Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Selain diduga melanggar aturan tata ruang dan sempadan sungai, tindakan pembangunan bangunan permanen di atas aliran sungai juga berpotensi memiliki konsekuensi pidana apabila terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian yang menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum.

Beberapa ketentuan yang berpotensi relevan dalam konteks kasus ini antara lain:

Penyalahgunaan Kedudukan atau Wewenang

Apabila terbukti bahwa jabatan kepala desa digunakan untuk mempermudah atau meloloskan pembangunan yang bertentangan dengan aturan tata ruang dan sempadan sungai, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kedudukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan umum.

Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Kepentingan Umum

KUHP baru juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kepentingan publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika unsur kesengajaan dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Dalam konteks pembangunan di atas sungai, unsur yang dapat diuji secara hukum antara lain:
• adanya tindakan melawan hukum
• adanya unsur kesengajaan
• adanya potensi kerugian bagi masyarakat atau lingkungan

Jika ketiga unsur tersebut terbukti, maka perkara dapat diproses melalui mekanisme pidana sesuai ketentuan KUHP baru.

Kemungkinan Dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa jabatan digunakan untuk menghindari perizinan atau mengabaikan aturan tata ruang, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi tindak pidana korupsi.

PUPR Kabupaten Blitar Diminta Segera Bertindak

Menindaklanjuti polemik tersebut, redaksi Beritaglobalnews.com pada 5 Maret 2026 telah mengirimkan surat laporan resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai.

Tanda Terima Surat Laporan Pengaduan Ke Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Surat tersebut juga ditembuskan kepada:
• Bupati Blitar
• Inspektorat Kabupaten Blitar
• Satpol PP Kabupaten Blitar
• BBWS Brantas
• Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Redaksi mendesak agar Dinas PUPR segera mengambil langkah konkret, antara lain:
1. Melakukan peninjauan lapangan untuk pengukuran teknis terhadap posisi bangunan.

2. Melakukan audit perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan tersebut.

3. Memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran apabila terbukti melanggar aturan.

Kepala Desa Harusnya Menjadi Contoh

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika kepemimpinan di tingkat desa.

Kepala desa semestinya menjadi teladan dalam menaati aturan hukum dan tata ruang. Jika dugaan pembangunan di atas sempadan sungai tersebut benar, maka tindakan itu dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan digunakan untuk mempermudah pelanggaran aturan.

“Jangan sampai hukum terlihat tumpul ketika berhadapan dengan pejabat publik. Justru seorang kepala desa harus memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat,” tegas Edi.

Masyarakat berharap aparat pemerintah daerah bersikap objektif dan transparan dalam menangani persoalan ini agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa.

Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. (*Red)

Riski

Recent News