Jombang, Beritaglobalnews.com – Usaha home industri UD. RJK LANCAR yang bergerak di bidang produksi kulit lumpia merek Hoqtop diduga menggunakan tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dalam kegiatan produksinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggunaan LPG 3 kg dilakukan secara rutin untuk menunjang proses produksi. Padahal, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima.
Dari keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, UD. RJK LANCAR diketahui telah berdiri kurang lebih selama tiga tahun. Warga menyebutkan, usaha tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial WHU dan telah beroperasi secara aktif memproduksi kulit lumpia untuk kebutuhan pasar.

Penggunaan LPG subsidi oleh badan usaha untuk kegiatan produksi komersial berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pemanfaatan dan distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran.
Selain itu, distribusi dan penggunaan LPG 3 kg juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 junto Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa LPG tertentu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak digunakan oleh badan usaha komersial.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tindak pidana yang merugikan perekonomian negara juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
Pendapat Praktisi Hukum
Menanggapi dugaan tersebut, praktisi hukum dari Firma Hukum ELTS Agus Sholahuddin, Agus Sholahuddin, menilai bahwa penggunaan LPG subsidi oleh badan usaha komersial dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebijakan subsidi pemerintah.
“Subsidi negara ditujukan untuk kelompok tertentu. Jika digunakan oleh badan usaha yang tidak berhak, maka ada potensi pelanggaran hukum. Unsur pidana dapat muncul apabila terbukti ada kesengajaan serta dampak kerugian bagi negara atau masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara semacam ini harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun pengawasan dan penindakan tidak boleh lemah agar kebijakan subsidi tepat sasaran.
Catatan Redaksi
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak bisa dipandang ringan. LPG 3 kg merupakan hak masyarakat kecil. Penggunaannya untuk kepentingan produksi komersial berpotensi menggeser hak kelompok yang seharusnya menerima subsidi.
Pengawasan distribusi LPG subsidi dinilai masih perlu diperketat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan penelusuran mendalam guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UD. RJK LANCAR maupun pemilik berinisial WHU terkait dugaan penggunaan LPG subsidi dalam kegiatan produksinya. (*Red)