Jombang, Beritaglobalnews.com – Upaya memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan terus didorong melalui sinergi antara organisasi masyarakat dan praktisi hukum. Hal tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Ketua Squad Nusantara Jawa Timur, Kemas Elfyansah Baki, bersama tim advokat dari Squad Law Firm ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Senin (9/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan turut didampingi Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Jombang, Adi Waluyo. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Jombang, Rino Soleh Sumitro, di ruang kerjanya.
Pertemuan berlangsung hangat dan produktif dengan agenda utama membahas rencana kerja sama penyelenggaraan program sosialisasi, penyuluhan, serta edukasi bantuan hukum bagi warga binaan.
Program tersebut dirancang sebagai langkah konkret untuk memastikan para narapidana tetap memperoleh akses informasi hukum yang memadai selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketua Squad Nusantara Jawa Timur, Kemas Elfyansah Baki, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong pemerataan akses keadilan, termasuk bagi warga binaan.
“Status sebagai narapidana tidak berarti kehilangan hak untuk mendapatkan pemahaman dan pendampingan hukum. Justru melalui edukasi hukum yang tepat, warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum juga penting untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai program integrasi dalam sistem pemasyarakatan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Sementara itu, tim advokat dari Squad Law Firm menilai bahwa program sosialisasi hukum di dalam lapas perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum yang cukup sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih terarah dan humanis.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa kerja sama penyuluhan hukum yang sebelumnya dijalankan bersama lembaga bantuan hukum lain telah berakhir. Kondisi ini membuka peluang bagi hadirnya program kolaborasi baru yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Rino Soleh Sumitro, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mempersiapkan mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Melalui pertemuan ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara lembaga pemasyarakatan, organisasi masyarakat, dan praktisi hukum dalam menghadirkan program penyuluhan serta bantuan hukum yang lebih luas dan berkelanjutan.
Dengan demikian, proses pembinaan di dalam lapas tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada edukasi hukum serta penguatan kesadaran terhadap hak dan tanggung jawab warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat. (*Red)