Skandal Narkoba Berulang? Usai Kasus AKP Malaungi, Kini Dugaan Lepas Tersangka Berbayar di Polres Kediri

Kediri, Beritaglobalnews.com – Publik masih dihebohkan dengan kasus mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini resmi berstatus tersangka dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat dan menjadi sorotan luas karena dinilai mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ironisnya, aparat yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas peredaran narkoba justru diduga terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus cermin penting bahwa pengawasan internal di tubuh Polri tidak boleh lengah.

Belajar dari kasus tersebut, publik tentu berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di daerah lain. Namun, sorotan kini mengarah pada dugaan praktik penangkapan dan pelepasan tersangka dengan sejumlah uang di wilayah hukum Polres Kediri.

Dalam pemberitaan sebelumnya berjudul “Diduga Tangkap Tanpa Surat dan Minta Puluhan Juta, Oknum Mengaku dari Polres Kediri Disorot”, disebutkan adanya dugaan penangkapan tanpa surat resmi serta permintaan uang dalam jumlah tertentu.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada 18 Februari 2026, Kanit Narkoba Unit 2 berinisial IN bersama dua penyidik berinisial ADT dan JHN memberikan klarifikasi kepada Edi selaku Pimpinan Redaksi Beritaglobalnews.com.

Dalam pertemuan itu, Kanit IN membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang berinisial RFN, yang sebelumnya juga dilakukan penangkapan terhadap HI, RI, BG, dan FI.

Kanit IN Bersama Anggota Penyidik JHN dan ADT

Lebih lanjut, Kanit IN menyampaikan bahwa pelepasan RFN dengan nominal Rp 5 juta serta BG dan FI masing-masing Rp 10 juta memang terjadi. Sementara itu, HI dan RI disebut masih ditahan di Polres Kediri.

Kanit IN juga menyatakan bahwa seluruh tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan.

Pernyataan inilah yang memunculkan tanda tanya besar. Siapakah pimpinan yang dimaksud? Apakah perintah tersebut dapat dibenarkan secara prosedural dan hukum? Ataukah ini menjadi indikasi adanya pola yang lebih sistematis?

Baca Juga :

Diduga Tangkap Tanpa Surat dan Minta Puluhan Juta, Oknum Mengaku dari Polres Kediri Disorot

Kasus ini menjadi ujian integritas institusi. Klarifikasi resmi dari pimpinan yang berwenang serta investigasi internal yang transparan sangat penting guna memastikan apakah tindakan tersebut benar merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang sah, atau justru mencederai hukum itu sendiri.

Jika benar terdapat praktik pelepasan tersangka dengan sejumlah uang tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana dan pelanggaran kode etik berat.

Institusi Polri selama ini terus menggaungkan semangat Presisi dan reformasi internal. Namun, semangat tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret, termasuk keberanian membuka fakta secara transparan serta menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpang, tanpa tebang pilih.

Kasus AKP Malaungi seharusnya menjadi cermin dan peringatan keras. Jangan sampai luka yang belum sembuh di satu daerah justru kembali terulang di tempat lain.

Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar penegak hukum. Hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan, Ketika hukum diduga bisa “ditawar”, maka yang runtuh bukan hanya wibawa institusi, tetapi juga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Publik kini menunggu jawaban tegas dan langkah nyata dari pimpinan di Polres Kediri maupun jajaran di atasnya, demi memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menjadi narasi.

Apabila benar tindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan, maka tanggung jawab tidak boleh berhenti di level bawah. Prinsip komando dalam institusi kepolisian menuntut akuntabilitas yang jelas. Jangan sampai anggota menjadi tameng, sementara pengambil kebijakan luput dari evaluasi.

Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut kejujuran dan keberanian untuk berbenah. Jika memang ada pelanggaran, akui dan tindak tegas. Jika tidak, buka seluruh prosesnya secara transparan agar tidak berkembang menjadi opini liar yang semakin merusak citra institusi. (*Red)

Riski

Recent News