Skandal Fasum Pasar Cungkup: Kios Diduga Diperjualbelikan Hingga Puluhan Juta Selama 11 Tahun, Ketegasan Kades Ngrendeng Samirin Kini Diuji Publik

Blitar, Beritaglobalnews.com – Polemik dugaan penjualan lahan Fasilitas Umum (Fasum) di area Pasar Cungkup, Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak kecamatan dan pemerintah desa.

Camat Selorejo Agung Nugroho bersama Kepala Desa Ngrendeng Samirin memberikan klarifikasi pada Jumat (13/03/2026) di Kantor Kecamatan Selorejo.

Klarifikasi tersebut merupakan respons atas pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan Beritaglobalnews.com pada 02/03/2026 berjudul “Fasum Pasar Cungkup Diduga Dijual Permanen, Peran Pengawasan Kepala Desa Ngrendeng Disorot.”

Camat: Fasum Tetap Milik Desa

Dalam keterangannya, Camat Selorejo Agung Nugroho mengaku awalnya tidak mengetahui adanya dugaan jual beli kios yang berdiri di atas lahan Fasum tersebut.

Ia mengungkapkan, pihak kecamatan baru mengetahui persoalan itu setelah menerima surat konfirmasi dari redaksi Beritaglobalnews.com pada 03 Maret 2026.

“Awalnya kami tidak mengetahui adanya permasalahan ini. Kami baru mengetahuinya setelah menerima surat dari redaksi,” ujar Agung.

Meski demikian, Camat menegaskan bahwa secara hukum lahan tersebut tetap merupakan aset milik Desa Ngrendeng.

Hal itu merujuk pada surat keterangan pemakaian kios yang diterbitkan oleh Kepala Desa sebelumnya, Ahmad Basori, pada tanggal 25 Februari 2015.

Dalam isi surat tersebut secara jelas disebutkan bahwa kios atau los pasar hanya diperuntukkan sebagai tempat berjualan dan tidak boleh dipindahtangankan atau dijual tanpa izin Pemerintah Desa Ngrendeng.

Selain itu, Camat juga menyatakan bahwa lahan Fasum Pasar Cungkup telah memiliki sertifikat resmi atas nama Desa Ngrendeng, sehingga secara legal kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah desa.

Baca juga : 

Fasum Pasar Cungkup Diduga Dijual Permanen, Peran Pengawasan Kepala Desa Ngrendeng Disorot

Kades Ngrendeng Janji Lakukan Musyawarah Desa

Sementara itu, Kepala Desa Ngrendeng Samirin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa akan melakukan pendekatan kepada para pemakai kios yang saat ini menempati bangunan di atas lahan Fasum.

“Kami akan mendatangi para pemakai kios yang sekarang. Nanti akan kami selesaikan melalui Musyawarah Desa terlebih dahulu,” ujar Samirin.

Ia juga menyatakan bahwa setelah proses musyawarah dilakukan, pemerintah desa berencana menetapkan Peraturan Desa (Perdes) guna memperkuat upaya pengamanan aset milik desa.

Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar pengelolaan kios di area Pasar Cungkup memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Catatan Kritis Redaksi: 11 Tahun Pembiaran Sulit Diterima

Meski telah ada klarifikasi dari pemerintah desa dan kecamatan, redaksi Beritaglobalnews.com menilai jawaban yang disampaikan Kepala Desa Ngrendeng Samirin masih menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Pasalnya, surat keterangan pemakaian kios yang menjadi dasar penggunaan bangunan tersebut diterbitkan sejak tahun 2015, sementara praktik jual beli kios secara permanen diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga tahun 2026.

Artinya, terdapat rentang waktu hampir 11 tahun yang memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan pemerintah desa terhadap aset yang secara hukum merupakan milik desa.

Sulit diterima logika publik apabila praktik jual beli kios yang nilainya mencapai Rp10 juta hingga Rp25 juta per unit dapat berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Jika benar pemerintah desa tidak mengetahui praktik tersebut, maka hal itu mencerminkan lemahnya sistem pengawasan aset desa.

Namun apabila pemerintah desa sebenarnya mengetahui tetapi tidak mengambil langkah tegas, maka kondisi tersebut dapat dinilai sebagai pembiaran terhadap penguasaan aset publik oleh pihak tertentu.

Pemakai Kios Sekarang Juga Berpotensi Jadi Korban

Redaksi juga menilai bahwa para pemakai kios yang saat ini menempati bangunan di atas lahan Fasum berpotensi menjadi korban dari praktik yang tidak sah tersebut.

Banyak dari mereka membeli kios dengan itikad baik karena mengira transaksi tersebut sah secara hukum.

Padahal secara jelas dalam surat keterangan pemakaian kios disebutkan bahwa bangunan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin pemerintah desa.

Dalam konteks ini, pihak yang pertama kali menjual kios yang berdiri di atas lahan Fasum dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengalihkan sesuatu yang bukan merupakan hak kepemilikannya.

Unsur Dugaan Pidana

Jika praktik jual beli kios tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana, antara lain:

• Penipuan, karena menjual sesuatu yang bukan merupakan hak kepemilikannya.

• Penggelapan, karena menguasai dan mengalihkan aset yang sebenarnya merupakan milik desa.

• Penyalahgunaan penguasaan barang, karena memperlakukan fasilitas umum seolah menjadi milik pribadi.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan tidak dapat dialihkan secara sepihak.

Kewenangan Kepala Desa Dipertanyakan !

Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki kewenangan penuh untuk menjaga dan mengamankan aset desa.

Kepala Desa Ngrendeng Samirin

Karena itu, redaksi menilai Kepala Desa Ngrendeng Samirin seharusnya tidak hanya berhenti pada rencana musyawarah desa, tetapi juga menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan Fasum tersebut.

Sebab tindakan menjual aset desa kepada masyarakat berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk pembeli yang tidak mengetahui status hukum sebenarnya.

Langkah tegas dari pemerintah desa dinilai penting agar:
• Aset desa tidak terus diperjualbelikan secara ilegal;

• Masyarakat tidak lagi menjadi korban transaksi yang tidak sah;

• Serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.

Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Desa Ngrendeng terkait pengamanan aset Fasum Pasar Cungkup.

Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan konflik hukum yang lebih besar di kemudian hari.

Redaksi menilai persoalan ini bukan sekadar polemik administratif, tetapi menyangkut perlindungan aset publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Apabila dugaan penjualan Fasum tersebut tidak segera diselesaikan secara transparan dan tegas, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan berkembang menjadi kasus hukum yang lebih serius di tingkat aparat penegak hukum.

publik kini menunggu langkah nyata dan ketegasan Kepala Desa Ngrendeng: apakah benar-benar berani menegakkan aturan dan mengamankan aset desa, atau justru membiarkan persoalan ini terus mengendap hingga memicu intervensi aparat penegak hukum.

Transparansi, keberanian mengambil tindakan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat menjadi ujian serius bagi integritas kepemimpinan desa saat ini. (*Red)

Riski

Recent News