Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mencetak prestasi gemilang. Sebanyak 31 tersangka pengedar narkotika berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1,045 kilogram sabu-sabu, pil ekstasi, dan ribuan pil Double L.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota.
Kapolres menjelaskan, sejak bulan Agustus hingga 27 Oktober 2025, jajarannya berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
> “Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan 31 tersangka. Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Sebagian lainnya masih melakukan transaksi secara tatap muka,”
ungkap AKBP Herdiawan.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil penjualan narkoba tersebut dikirim melalui rekening bank dan aplikasi keuangan digital seperti DANA dan ShopeePay, guna memutus jejak transaksi tunai.
> “Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan sasaran utama kalangan pelajar dan anak muda,” tambah Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1,045 kg sabu-sabu
2. 10½ butir pil ekstasi
3. 770 butir pil Double L
4. Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
5. 9 unit timbangan elektrik
6. 31 unit handphone
7. 13 unit sepeda motor
8. Uang tunai sebesar Rp 1.825.000
Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan narkoba. Salah satu tersangka, MHB, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim sekitar 1 kg sabu, dan telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa dengan imbalan uang serta narkoba gratis.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman:
1. Pasal 114 jo. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
2. Pasal 435 jo. Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
> “Polres Mojokerto Kota berkomitmen kuat untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika — ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat,”
tegas AKBP Herdiawan Arifianto.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya menjaga keselamatan generasi muda dan mewujudkan Kota Mojokerto bersih dari narkoba. (*Red)