Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika di wilayah Kecamatan Prajuritkulon, Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasihumas IPDA Jinarwan, S.H. Ia menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.
“Benar, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika dengan barang bukti sabu di wilayah Kecamatan Prajuritkulon,” ujar IPDA Jinarwan.
Dari tangan pelaku berinisial SYT (52), petugas berhasil menyita sebanyak 15 paket sabu, satu unit timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah atau kemasan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif. (*Red)