Samarkan Aksi dengan Daster, Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang tersangka berinisial AS (37), yang diketahui menggunakan daster untuk menyamarkan aksinya, berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Sidoarjo.

Dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa AS merupakan residivis yang sudah terlibat dalam tiga kasus pencurian sebelumnya.

“Pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian LPG tahun 2017, dan dua kali kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ujar AKBP Herdiawan.

Modus Daster untuk Menyamar

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB saat AS bermaksud meminjam uang kepada saudaranya. Saat melintas, ia melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tertancap. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

AS kembali pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Untuk mengelabui warga, ia mengenakan daster guna menyamarkan wajah dan bentuk tubuhnya saat membawa kabur motor tersebut.

Namun, aksinya terekam kamera CCTV di lokasi kejadian, tepatnya di gang buntu Kelurahan Sentanan. Dari rekaman itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di sebuah kos di Sidoarjo.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• Daster yang digunakan pelaku saat beraksi.

• Satu unit sepeda motor hasil penjualan motor curian.

• Surat-surat kendaraan milik korban.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian tersebut telah dijual melalui media sosial. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor, 1 set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

AKBP Herdiawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan. Ia menekankan pentingnya mengunci stang dan memastikan keamanan kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan peduli terhadap situasi lingkungan sekitar,” tutupnya. (*Red)

Riski

Recent News