Rp7 Juta Dana Desa Karobelah ‘Raib’ dari Sistem? Kades–Bendahara Saling Lempar, Publik Bertanya!

Jombang, Beritaglobalnews.com – Pengelolaan dana desa di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan dana sebesar Rp7 juta tidak dikelola sesuai prosedur dan berada di luar kendali bendahara desa.

Temuan ini mencuat setelah tim Beritaglobalnews.com melakukan investigasi langsung ke kantor desa pada Kamis (26/3/2026) guna mengonfirmasi alokasi dana publikasi iklan desa.

Dalam proses konfirmasi, bendahara desa berinisial AI menyatakan tidak memegang dana tersebut. Ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala desa.

“Saya tidak memegang uang untuk pembayaran itu. Silakan langsung tanya ke Pak Kades,” ujarnya.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Karobelah berinisial SN tidak memberikan penjelasan rinci dan justru mengarahkan kembali kepada bendahara.

Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tim investigasi juga memperoleh informasi dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya bahwa dana Rp7 juta tersebut diduga digunakan di luar mekanisme resmi.

Disebutkan pula bahwa dana dipegang langsung oleh kepala desa dengan alasan “keamanan” dan diduga diberikan kepada oknum tertentu.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Diduga Tidak Sesuai Mekanisme

Secara aturan, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui bendahara desa, serta tercatat dalam sistem administrasi dan perbankan resmi.

Praktik penyimpanan dan penggunaan dana secara langsung oleh kepala desa tanpa pencatatan yang jelas berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka terkait:

• Rincian penggunaan dana Rp7 juta
• Alokasi anggaran publikasi desa
• Bukti administrasi pencairan dan pengeluaran dana

Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran desa.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Saling Lempar Tanggung Jawab” Cederai Transparansi

Fenomena saling mengarahkan antara kepala desa dan bendahara menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.

Dalam sistem administrasi yang sehat, alur pengelolaan keuangan seharusnya jelas:

• Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
• Bendahara sebagai pihak yang mengelola dan mencatat transaksi

Jika keduanya justru saling melempar tanggung jawab, hal ini menimbulkan indikasi:

1. Lemahnya sistem kontrol internal
2. Tidak adanya transparansi anggaran
3. Potensi adanya praktik yang disembunyikan

Secara etika pemerintahan, kondisi ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik. Dalam konteks yang lebih luas, “ketidakjelasan” sering kali menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran.

Dasar Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa

Beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa antara lain:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Pasal 26: Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib.

2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Mengatur bahwa seluruh transaksi harus melalui bendahara dan rekening kas desa.

3. Prinsip Good Governance
• Transparansi
• Akuntabilitas
• Partisipasi masyarakat

Potensi Unsur Pidana (Jika Terbukti)

Jika dugaan penggunaan dana di luar mekanisme resmi benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat berpotensi masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya:

Pasal 603 KUHP
Tentang tindak pidana korupsi (merujuk ketentuan perundang-undangan terkait korupsi)

Pasal 604 KUHP
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah

Pasal 486 KUHP  (penggelapan) Jika dana dikuasai secara melawan hukum

Selain itu, juga berpotensi dijerat:
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara

Beritaglobalnews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Beritaglobalnews.com berkomitmen menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi dengan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Red)

Riski

Recent News