Polres Mojokerto Kota Amankan 18 Pelaku Tindak Premanisme Dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Mojokerto, Beritaglobalnews.com- usai mengintensifkan upaya preventif, Polres Mojokerto Kota melaksanakan Konferensi Pers setelah mengamankan pelaku tindak premanisme dari wilayah hukum Polres Mojokerto Kota pada Rabu (14/05/2025).

Total 18 pelaku diamankan Polres Mojokerto Kota dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Dari seluruh pelaku tersebut terdapat 2 pelaku yang masih dibawah umur yaitu NJS (14) dan ERW (16) yang berdomisili di Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Kompol Suwarno S.H., Didampingi Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H. serta Kasihumas IPDA Slamet Hariyono. Kompol Suwarno menjelaskan pelaku yang diamankan merupakan hasil dari Ops Pekat II Semeru 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

“Ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan total 18 Pelaku tindak Premanisme,” Ujar Kompol Suwarno

Pelaku diamankan usai melakukan tindak premanisme di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yaitu, 4 TKP di Kota Mojokerto antara pain Jl. Brawijaya, Pasar Tanjung, Prajuritkulon, serta Alun-Alun Kota Mojokerto dan 1 TKP di kec. Gedeg Kab. Mojokerto.

Para tersangka diamankan karena terduga melakukan pemerasan, pemalakan, pengeroyokan dan penganiayaan baik pribadi maupun kelompok. Motifnya para tersangka berprofesi sebagai preman dan debt collector yang meresahkan masyarakat. Berikut juga diamankan berbagai barang bukti berupa senjata tajam Bendo dan flashdisk yang digunakan untuk pengancaman, serta hasil Visum dan baju milik korban yang sobek.

Atas tindakan pelaku diancam Pasal 170 KUHP atau 368 KUHP atau 351 KUHP atau 335 KUHP dan atau pasal 504 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Upaya represif ini menjadi wujud respon cepat dari Polri khususnya Polres Mojokerto Kota dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait tindak premanisme. Selain itu, Kompol Suwarno juga menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam membrantas tindak premanisme di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan wujud respon cepat menindak lanjuti keresahan masyarakat, serta menjadi wujud komitmen Polres Mojokerto Kota sebagai mitra masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, apabila masyarakat menemui tindak premanisme dapat melaporkan di 110 atau Kandani Kapolres 082144130110,” Pungkas Kompol Suwarno (*Red)

Riski

Recent News