Mojokerto, Beritaglobalnews.com – Jajaran Polres Mojokerto berhasil mengamankan tiga orang debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) yang diduga melakukan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport disertai ancaman terhadap korban di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran, Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya.
JA ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW diamankan di Perumahan Istana Residence Tulangan, sementara MM ditangkap di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Korban
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan aksi perampasan kendaraan bermotor.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan saksi serta analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi adanya empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Tiga pelaku berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Diduga pelaku ada empat orang, satu di antaranya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Korban Dipaksa Turun dari Kendaraan
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai pihak dari perusahaan pembiayaan (finance). Para pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, serta mengancam korban sebelum membawa kabur mobil tersebut.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, mobil tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga sekitar Rp80 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata di antara para pelaku.
Dijerat Pasal KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi serta dokumen hukum yang sah.
“Kami mengingatkan masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan kendaraan merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. (*Red)